Manaberita.com – SEORANG wanita open BO berkencan dengan pelanggannya berujung petaka. Hal tersebut lantaran korban ditikam oleh pelanggannya yang tidak mau bayar seusai berkencan.
Insiden itu terjadi di sebuah hotel di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, pada Jumat (23/6/2023) malam. Pelaku ditangkap polisi tak lama usai melakukan penusukan tersebut.
Kapolsek Palmerah Kompol Dodi Albdulrohim menyebutkan, awalanya korban open BO melalui aplikasi MiChat. Kemudian korban diajak Pelaku berkencan dengan tarif yang telah disepakati.
“Kronologisnya ada seseorang berinisial SB (22) open BO melalui aplikasi MiChat, janjian dengan seseorang di Rawa Belong. Pukul 20.15 WIB pelaku dan korban masuk ke dalam kamar dan melakukan hubungan intim sebanyak satu kali,” kata Dodi kepada wartawan, Senin (26/6).
Namun, selesai berhubungan, korban pun menagih bayaran sebesar Rp 400 ribu. Akan tetapi saat itu pelaku berdalih tak memiliki uang.
“Selesai melakukan hubungan intim, pelaku tidak bisa membayar sesuai dengan kesepakatan sebesar Rp 400 ribu kepada korban,” ujarnya.
Saat pelaku membuka tasnya untuk membuktikan bahwa dirinya tak memiliki uang, sebilah pisau terjatuh. Saat itu korban kaget dan berusaha mengambil pisau lantaran takut dilukai pelaku. Namun pelaku berhasil mengambil pisau tersebut.
Korban juga sempat berteriak meminta tolong. lantaran panik, pelaku lantas menusuk korban dengan tujuan agar korban tak lagi berteriak. Korban pun mendapatkan dua luka tusukan di leher dan pundaknya.
“(korban) mau keluar terus ditusuk, tadinya supaya meredam biar nggak berisik. Karena si pelaku panik juga,” ujarnya.
Setelah itu, dengan kondisi bersimbah darah, korban berusaha ke luar kamar dan meminta tolong. Pelaku lantas bisa diamankan petugas hotel dan diserahkan ke polisi.
“Petugas dari Kepolisian Palmerah datang ke tempat kejadian. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Palmerah berikut barang bukti berupa sebilah pisau dapur dalam keadaan rusak,” imbuhnya.
Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Tambora. Atas kasus tersebut, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
(Rik)