Manaberita.com – PIHAK kepolisian mengungkapkan kasus wanita yang ditabrak pacar sendiri. Polisi mengatakan jika kecepatan sepeda motor yang dikendarai perempuan inisial DAW yang ditabrak pacar sendiri, laki-laki inisial AMP, di Jalan Prapanca, Jakarta Selatan. Polisi menyebut DAW dan AMP melaju dengan kecepatan tinggi.
“Bahkan, di dalam perjalanan itu, terus meminta penjelasan kepada si korban, dan juga meminta kepada si korban untuk berhenti. Jarak keduanya memang sangat dekat. Pada saat itu sangat dekat. Nah, kecepatannya tinggi,” kata Wakil Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jalan Wijaya II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (7/6/2023).
Henrikus menyebutka keduanya melaju dengan kecepatan 40-60 km/jam. Dia menuturkan hal tersebut juga dibenarkan oleh saksi yang berada di belakang DAW dan AMP saat insiden tersebut terjadi.
“Hal ini dibenarkan oleh saksi yang ada di TKP bahwa kedua motor ini memang melaju dengan kecepatan yang cukup tinggi. Sekitar 40-60 km/jam,” ujarnya.
Dia mengatakan AMP masih berstatus sebagai saksi. Dia mengatakan AMP terus meminta penjelasan kepada DAW terkait laki-laki yang melambaikan tangan kepada DAW tersebut.
“Permasalahan tersebut memang dikarenakan, menurut keterangan korban, dikarenakan ada laki-laki yang tidak dikenal, yang tidak dikenal yang melambaikan tangan di kafe tersebut. Nah, hal itulah yang membuat terlapor merasa curiga kepada si korban. Setelah dijelaskan, tetap saja terlapor belum merasa puas atas penjelasan tersebut dan terus menanyakan hal itu,” ujarnya.
Melansir dari detikcom, Sebelumnya, seorang perempuan berinisial DAW melapor ke Polres Jakarta Selatan (Jaksel) usai mengaku ditabrak pacar sendiri berinisial AMP di Jalan Prapanca, Jakarta Selatan. Polisi sudah memeriksa DAW dan terlapor, yang merupakan pacar korban.
“Upaya kepolisian yang sudah dilakukan dalam adalah pemeriksaan keterangan korban dan terlapor, serta para saksi lain di TKP,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (6/6).
Irwandhy menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada Kamis (1/6), sekitar pukul 22.30 WIB. Saat itu korban mengendarai motor bersama terlapor secara beriringan.
Ketika sampai di lokasi kejadian, terlapor menabrak motor korban. Alhasil, korban mengalami luka-luka.
“Saat perjalanan, di Jalan Prapanca Raya, motor terlapor menabrak motor korban. Peristiwa tersebut menyebabkan luka-luka pada korban dan terlapor,” sebutnya.
Irwandhy menuturkan korban telah membuat laporan polisi di Polres Jaksel pada Minggu (4/6). Korban melapor dengan pasal penganiayaan.
“Bahwa korban DAW sudah membuat laporan polisi di Polres Metro Jaksel pada tanggal 4 Juni, dengan dugaan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP, terhadap terlapor AMP yang merupakan teman dekatnya,” ungkapnya.
“Dan sampai saat ini kami masih melakukan penyelidikan untuk mendalami fakta-fakta keterangan saksi di TKP terhadap peristiwa tersebut,” tambahnya.
(Rik)