Manaberita.com – YUSTINUS Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan menyebutkan Jusuf Hamka tak memiliki utang piutang secara pribadi kepada pemerintah.
Akan tetapi, utang negara senilai Rp800 miliar itu terkait PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP), yang dulu dikelola oleh Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut Soeharto).
“Sejak awal kami menghindari penyebutan Jusuf Hamka. Karena saat kejadian penempatan deposito dan pemberian kredit, yang berkontrak adalah korporasi dan pemilik/pengurus saat itu yang bertanggung jawab. Dokumen-dokumen yang dimiliki BPPN dan Kemenkeu membuktikan itu,” ujar Yustinus.
Melansir dari CNN Indoensia, Yustinus menjelaskan bahwa Tutut saat itu menjadi komisaris utama CMNP (1987-1999) yang juga terdaftar sebagai pemilik saham melalui PT Citra Lamtoro Gung. Bukan hanya itu, Tutut dikatakan sebagai pemegang saham pengendali Bank Yakin Makmur.
“Ada 3 entitas milik beliau yang mempunyai utang ke sindikasi bank,” katanya.
Menurutnya, bank sindikasi ini mendapat kucuran BLBI dan masuk BPPN. Bank Yama juga menerima BLBI, sehingga menjadi pasien BPPN dan BBKU. Dalam hal ini, Tutut sebagai penanggung jawab Bank Yama harus menyelesaikan kewajiban dan dinyatakan selesai usai memperoleh Surat Keterangan Lunas pada 2003 silam.
“Berdasarkan data resmi di Ditjen AHU, Ibu SHR atau Mbak Tutut adalah komisaris utama atau direktur utama PT CMNP, kurun 1987 hingga 1999. Persis saat pemerintah mengucurkan BLBI. Ibu SHR/Mbak Tutut jg komisaris utama dan pengendali Bank Yama, sesuai penyelesaian kewajiban di BPPN,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yustinus menjelaskan bahwa keterlibatan keluarga Tutut dalam CMNP diteruskan oleh anaknya Danty Indriastuty P sebagai komisaris sejak 2001.
“Pada waktu itu diketahui terdapat tiga entitas milik Ibu SHR (bukan CMNP) memiliki utang pada bank-bank yang disehatkan BPPN. Ini yang ditagih hingga kini,” jelasnya.
Menurut Yustinus, dari sinilah sengketa dimulai lantaran BPPN tak mau membayar deposito CMNP karena berpendapat ada afiliasi atau keterkaitan, yaitu Tutut sebagai Dirut PT CMNP sekaligus Komut Bank Yama (yang dimiliki 26 persen), sehingga tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 179 Tahun 2000 tentang penjaminan.
Karena hal tersebut, maka PT CMNP mengajukan gugatan yang dimenangkan oleh pengadilan, hingga Putusan PK MA tahun 2010. “Demikian duduk perkara sengketa,” ujar Yustinus.
“Terhadap hak tagih negara ke tiga entitas yang berafiliasi dengan Ibu SHR (Tutut), pemerintah terus melakukan upaya penagihan. Akselerasi terjadi sejak dibentuk Satgas BLBI, yang dikomandoi Pak Mahfud MD. Semoga dapat dituntaskan di era Presiden Jokowi ini,” ujarnya.
Dalam kesempatan terpisah, Yustinus mengatakan besaran hak tagih negara ke tiga entitas yang berafiliasi dengan Tutut mencapai Rp775 miliar.
(Rik)