Manaberita.com – SEORANG balita berusia 3 tahun positif narkoba setelah minum pakai botol pemberian tetangga berinisial ST (51), yang kini jadi tersangka. Kejadian tersebut terjadi di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
“Botol minum itu jadi bong, (dipakai tersangka) malam sebelum kejadian,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Rengga Puspo Saputro dikutip dari detikcom.
Rengga menyebutkan jika botol yang digunakan jadi bong itu dipakai ST mengkonsumsi sabu pada Senin (6/6) malam. Keesokan harinya, ibu korban datang berkunjung ke rumah ST.
Di tengah obrolan, ibu korban meminta minum lantaran balitanya kehausan. ST kemudian mengambil air dalam botol bekas bong.
“Nah kemasan botol yang dipakai jadi bong ini yang diminum sama korban,” jelasnya.
Diketahui, ST saat ini telah diamankan di Mapolresta Samarinda usai ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka dijerat Pasal 89 juncto Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Rik)