Manaberita.com – SEORANG anak berusia 12 tahun dengan inisial UYS diperkosa oleh kakek berusia 66 tahun berinisial A di Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pihak Polres Manggarai Timur sudah menetapkan A sebagai tersangka persetubuhan anak di bawah umur.
Melansir dari detikcom, Kapolres Manggarai Timur AKBP I Ketut Widiarta menyebut A melancarkan aksi bejatnya di rumah UYS di Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur. Saat itu orang tua UYS tak ada di rumah.
Bocah malang itu sendirian di rumah. Saat A datang ke rumah, UYS sedang tertidur di ruang tamu.
A membangunkan UYS untuk berhubungan badan. UYS sempat menolak dan hendak berteriak, namun A mengancam membunuhnya jika tak melayani hasratnya.
“Pelaku menarik tangan korban untuk diajak ke kamar dan pada saat korban akan teriak, pelaku membekap korban dan menutup mulut korban dengan tangan sambil menyampaikan ancaman akan membunuh korban apabila berteriak,” ungkap Widiarta, Rabu (5/7/2023).
Seusai memperkosa, A kembali mengancam membunuh UYS jika menceritakan ke orang tuanya. “Pelaku kembali mengancam korban untuk tidak menceritakan baik kepada orang tua maupun orang sekitarnya,” kata Widiarta.
Empat hari setelah pemerkosaan itu, UYS berani menceritakan peristiwa pemerkosaan kepada orang tuanya. A kemudian dilaporkan orang tua UYS ke Polres Manggarai Timur.
Widiarta mengatakan A dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak. A terancam hukuman pidana 15 tahun penjara. Kakek cabul tersebut kini ditahan di Mapolres Manggarai Timur.
(Rik)