Bawaslu Usul Tunda Pilkada 2024, Disindir Mahfud MD !

  • Minggu, 16 Juli 2023 - 16:40 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Keamanan menilai usulan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja soal opsi penundaaan Pilkada Serentak 2024 tidak relevan.

“Enggak relevan. Kalau ada kesulitan, lalu pilkada atau pemilu mau ditunda, ya enggak akan pernah ada pemilu,” cetus dia, usai acara ‘Sambut Tahun Baru Hijriyah Kokohkan Rasa Kebangsaan’, di Gedung DPRD DI Yogyakarta, Kota Yogyakarta, Sabtu (15/7).

Semestinya, upaya yang diprioritaskan ialah memikirkan cara bagaimana Pilkada Serentak 2024 tetap bisa terlaksana sesuai kalender konstitusi.

“Justru dibentuk panitia-panitia itu agar tidak ada penundaan pemilu. Gitu kan. Kalau itu kan spontan aja dibentuk panitia ad hoc yang tidak melembaga,” imbuh Mantan Ketua MK itu.

“Kalau sekarang lembaga pemilu kan lembaga negara resmi sepanjang waktu, sehingga dia bisa mengantisipasi semuanya tidak ada penundaan. Karena ini agenda konstitusi nggak boleh mundur,” sambungnya.

Melansir dari CNN Indonesia, Terpisah, Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan Pilkada tetap berlanjut sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

“Enggak ada (penundaan Pilkada), enggak ada ah. Lanjut saja,” kata politikus yang akrab dipanggil Bamsoet itu, di Jakarta Selatan, Jumat (14/7).

Baca Juga:
Geger Isu Utang Rp50 miliar Anies ke Sandi!

Pada Rabu (13/7), Bawaslu mengusulkan penundaan Pilkada Serentak 2024 dalam Rapat Koordinasi Kementerian dan Lembaga Negara yang diselenggarakan Kantor Staf Presiden (KSP) Jakarta.

“Kami khawatir sebenarnya Pemilihan 2024 ini karena pemungutan suara pada November 2024, yang mana Oktober baru pelantikan presiden baru, tentu dengan menteri dan pejabat yang mungkin berganti,” ucap Bagja dalam keterangan tertulis.

“Kami mengusulkan sebaiknya membahas opsi penundaan pemilihan (Pilkada) karena ini pertama kali serentak,” lanjutnya.

Baca Juga:
Herman Deru Tularkan Ilmu Sukses Majukan Kabupaten Baru pada Heri Amalindo

Merespons usul itu, Deputi IV KSP Juri Ardiantoro mengatakan pemerintah belum akan mengubah jadwal Pilkada. Mereka tetap merujuk ke jadwal yang diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Tidak (akan mempertimbangkan usul Bawaslu). Pemerintah masih berpegang pda undang-undang yang ada. Bahwa undang-undang mengatur Pilkada November 2024,” kata dia, Kamis (13/7).

(Rik)

Komentar

Terbaru