Manaberita.com – ANAK berusia 16 tahun diperkosa oleh pria berinisial AJ (31) di Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) hingga hamil 6 bulan.
AJ memperkosa anak pemilik rumah yang selama ini memberi tumpangan tempat tinggal kepadanya.
“Saat ini korban hamil 6 bulan, intinya pelaku ini sudah lama tinggal dan dirawat sama keluarga korban hampir 10 tahun dan tidak ada hubungan keluarga,” ujar Kasi Humas Polres Berau Iptu Suradi dikutip dari detikcom.
Suradi mengungkapkan insiden itu terjadi di Kecamatan Tanjung Redep pada Desember 2022 lalu. Pelaku memperkosa korban berulang kali saat kondisi di rumah lagi sepi.
“Korban mengakui bahwa pelaku melakukan tindakan tersebut beberapa kali saat suami ibunya sedang bekerja. Pelaku ini juga membujuk rayu korban dengan janji manis,” terangnya.
Kasus ini akhirnya terungkap usai korban mengeluh sakit perut. Saat dibawa ke rumah sakit, pihak keluarga terkejut sebab korban dinyatakan hamil.
“Akhirnya korban dipaksa untuk mengaku dan terungkap jika AJ yang menghamilinya,” terangnya.
Atas perbuatannya AJ pun ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman sanksi berupa pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya.
(Rik)