Ternyata, Inilah Penyebab Bocah SD di Probolinggo Nekat Perkosa Siswi SMA Hingga Hamil

  • Senin, 15 April 2019 - 17:19 WIB
  • Kriminal
Foto hanya ilustrasi

Foto hanya ilustrasi

MANAberita.com — APA yang dialami AZ (18) Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, ini sunggu memilukan. Pasalnya, ia disetubuhi adik sepupunya yang masih duduk dibangku Sekolah Dasar (SD) hingga hamil.

Melansir Reportasenews, AZ yang merupakan siswi SMA di Kabupaten Probolinggo, tidak hanya disetubuhi adik sepupunya yakni MWZ (13). Akan tetapi juga disetubuhi oleh MMH (18) yang tak lain teman dari MWS. Kedua pelaku ini ahirnya diamankan Satreskrim Polres Probolinggo, setelah mendapat laporan.

Kedua palaku diamankan pada Selasa (02/04) lalu. menurut Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurniyanto, korban disetubuhi oleh dua pelaku tidak hanya sekali, akan tetapi sudah berulang kali. Itu dilakukan di rumah koraban, karena antara MWZ dan AZ tinggal serumah. Dan kini AZ telah lahir secara premature.

Baca Juga:
Sadis! Niat Bangunkan Sahur, Seorang Anak Diduga Ditusuk Ibunya

Mantan Kabag Ops Polrestabes Surabaya ini juga menjelaskan, Kedua pelaku melakukan persetubuhan dengan korban tidak bersamaan. Melainkan keduanya melakukan persetubuhan diwaktu berbeda dan tempat yang berbeda pula. Pertama, persetubuhan itu dilakukan oleh MWS.

Korban berulang kali disetubuhi oleh MWS dan dijanjikan menikah. Korban yang tinggal serumah dengannya itu mau saja. Tetapi, karena terus-terusan disetubuhi akhirnya korban ingin pergi dari rumah pelaku.

“Kedua orang tua korban ini sudah meninggal. Sehingga korban ingin pergi karena terus diajak begituan. Korban ini dengan dengan pelaku satunya yaitu MMH itu. Alih-alih menolong ternyata di gitukan juga, ” ujar Eddwi.

Baca Juga:
Siswa Lakukan Mogok Sekolah Untuk Protes Kekerasan Senjata!

“Pelaku yang berstatus siswa SD itu nekat melakukan hal itu karena keseringan nonton film porno. Sehingga kemudian menjadikan pelaku yang masih dibawah umur itu penasaran. Akhirnya mengajak korban untuk melakukan hubungan intim.

“Ajakan pertama itu di tolak. Kemudian pelaku yang MWS itu membujuk untuk menikahi korban. Sehingga korban mau melakukannya, ” jelasnya.

Akibat perbuatannya, tambah pria asal Japanan Pasuruan ini, kedua pelaku yang masih di bawah umur terjerat pasal 76 D Jo pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014. Yaitu tentang perlindungan perempuan dan anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara. Tapi nanti akan pihak Polres akan koordinasikan kepada Kejaksaan Negeri, karena kedua pelaku masih merupakan anak di bawah umur. (Dil)

Komentar

Terbaru