Manaberita.com – KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang mendalami peran Ernie Meike Torondek, istri Rafael Alun Trisambodo, dalam kasus dugaan pencucian uang.
KPK pun mengatakan terkait kemungkinan Meike jadi tersangka jika terbukti terlibat.
“Kita lihat seperti apa perbuatan perbuatannya ya di dalam rangkaian TPPU itu. Kan di Pasal 3 TPPU ada aktif, Pasal 4 dan 5 kan TPPU pasif,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di KPK, dikutip dari detikcom.
KPK membuka peluang menaikkan status Ernie jika terbukti terlibat dalam menyembunyikan atau mengalihkan aset korupsi milik Rafael.
“Apakah dia memang turut serta misalkan menyembunyikan, mengalihkan, mengubah bentuk dan lain-lain, atau tidak tahu, nggak ngerti gitu saja,” jelas dia.
“Itu kan berbeda-beda. Jadi nanti kita akan pilah-pilah terhadap setiap saksi yang berpotensi terkait TPPU itu. Kita akan melihat, kita akan pertimbangkan perbuatannya seperti apa,” imbuh dia.
Ernie Meike Diperiksa soal Aset Rafael Alun Pakai Nama Orang Lain
KPK sebelumnya juga telah memeriksa Ernie Meike Torondek terkait kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat tersangka Rafael Alun Trisambodo. Penyidik mencecar Ernie soal asal-usul kekayaan Rafael Alun.
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya di antaranya terkait dengan sumber penghasilan tersangka RAT,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (5/7).
Pemeriksaan Ernie dilakukan pada Selasa (4/7) di gedung KPK, Jakarta Selatan. Ali mengatakan penyidik juga menelusuri kepemilikan aset Rafael Alun dari keterangan istrinya.
“Pendalaman adanya dugaan kepemilikan berbagai aset mewah dan bernilai ekonomis dengan menggunakan identitas pihak-pihak lain yang dinilai tidak wajar,” tutur Ali.
Selain memeriksa istri Rafael, tim penyidik KPK telah memeriksa empat orang dari kalangan wiraswasta. Para saksi dicecar soal investasi yang dilakukan Rafael.
“Para saksi hadir dan didalami juga pengetahuannya terkait dengan adanya dugaan investasi tersangka RAT ke beberapa perusahaan,” jelas Ali.
Rafael Alun kini ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Sejauh ini ada 20 aset milik Rafael Alun yang telah disita dengan total nilai aset itu mencapai Rp 150 miliar.
(Rik)