MANAberita.com – PEMIMPIN Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Menko Polhukam Mahfud MD.
Dalam gugatan yang terdaftar dengan nomor 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst itu, Panji menggugat Rp 5 triliun atas kesaksian Mahfud MD yang tergolong pencemaran nama baik.
Gugatan itu dibenarkan Zulkifli Atjo, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ia menyebut gugatan yang diajukan Panji tergolong perbuatan melawan hukum (PMH).
“Ya, sasaran gugatannya adalah PMH. Karena itu dianggap sebagai pencemaran nama baik, itulah masalahnya. Hal yang sama berlaku untuk MUI. Ada juga MUI dan Abbas. “Ada dua kali Gumilang ada di sini sekarang,” kata Zulkifli, Kamis (20/7).
“Sidang dijadwalkan pada 31 Juli 2023,” imbuhnya. Sidang tersebut didaftarkan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 17 Juli 2023.
“Klasifikasi perkara: Perbuatan melawan hukum,” demikian dikutip dari SIPP.
Petitum perkara ini belum dapat ditampilkan.
Kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy mengaku belum tahu detail soal gugatan kliennya terhadap Mahfud MD.
“Coba saya tanyakan dulu ya,” kata Hendra kepada wartawan.
(sas)