Panji Gumilang Tak Hadir, Anwar Abbas Muncul di Sidang PN Jakpus

  • Kamis, 27 Juli 2023 - 07:44 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – PANJI Gumilang Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Abdussalam Rasyidi, tampak diwakili tim kuasa hukum dalam sidang perdana gugatan terhadap Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas.

Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu (26/7) hari ini.

Melansir dari CNNIndonesia, tim kuasa hukum Panji Gumilang tiba di PN Jakarta Pusat pada 10.37 WIB dan langsung memasuki ruang sidang Kusumahatmaja tanpa berbicara kepada awak media.

Dalam ruang sidang, tim kuasa hukum Panji tampak menyerahkan berkas kepada majelis hakim yang dipimpin oleh hakim Zulkifli Atjo. Tak tampak Panji Gumilang dalam rombongan tersebut.

Setelah itu, hakim Zulkifli menyampaikan bahwa sidang diskors selama 20 menit untuk menunggu pihak tergugat.

Baca Juga:
Tega! Wanita ini Aniaya Dan Usir Mertuanya Hanya Karena Tidak Membuang Popok

Lalu, Anwar terlihat tiba di PN Jakarta Pusat pada pukul 10.55 WIB. Dia tampak menyapa tim kuasa hukumnya sebelum masuk ke lobi PN Jakarta Pusat.

Buya mengatakan sebagai warga negara, dirinya harus menghormati hukum negara. Dia mengaku datang karena dipanggil pada hari ini.

“Saya merasa gembira dan bahagia bisa hadir di pengadilan ini,” ujar Anwar.

“Sebagai orang yang digugat, Buya menyampaikan kepada saya tidak pernah gentar digugat oleh Panji Gumilang,” kata kuasa hukum Anwar, M Ihsan Tanjung.

Baca Juga:
Eksklusif! HUT RI Ke-72, Inilah Harapan Warga Palembang Untuk Indonesia

Ihsan mengatakan pihaknya telah berkonsultasi dengan kliennya. Materi pembelaan pun telah disiapkan.

Kepada awak media, Anwar mengatakan akan memaafkan Panji apabila meminta maaf kepadanya.

“Orang kalau minta maaf, dimaafkan. Meskipun dia berbuat dosa kepada kita. Ada orang berbuat dosa kepada kita. Sebesar apapun dosanya. Setinggi puncak Gunung Himalaya pun kalau dia berdosa, minta maaf, dimaafkan,” kata Anwar.

Panji menggugat Anwar secara perdata ke PN Jakarta Pusat. Gugatan teregister dengan nomor 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

Baca Juga:
Wih! Halaman Rumah Dinas Wali Kota Malang Dibuka Untuk Umum, Dipakai Apa Saja?

Pejabat Humas PN Jakarta Pusat Bintang AL sebelumnya mengungkapkan Panji meminta Anwar untuk membayar ganti rugi imateriel sebesar Rp1 triliun dalam permohonan gugatan ini.

Panji juga meminta majelis hakim PN Jakarta Pusat menyatakan Anwar Abbas telah terbukti secara sah dan meyakinkan melalui sejumlah pernyataannya telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Bintang menjelaskan sidang akan dipimpin Zulkifli Atjo selaku ketua majelis hakim bersama I Dewa Ketut Kartana dan Betsji Siske Manoe yang bertugas sebagai anggota.

(Rik)

Komentar

Terbaru