Polisi Sita Senjata Api Rakitan Ilegal pada Kasus Tewasnya Bripda IDF

  • Jum'at, 28 Juli 2023 - 22:20 WIB
  • Nasional

MANAberita.com – POLISI telah menyita satu unit senjata api rakitan ilegal jenis pistol ilegal dalam kasus tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco (IDF) atau ID, yang diduga ditembak rekan polisi.

Kepala Kantor Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Komando Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, menjelaskan hal itu saat jumpa pers, Jumat (28/7).

Menurut Ahmad Ramadhan, korban KTP Bripda ditembak mati pada Minggu (23/7) sekitar pukul 13.40 WIB, di kamar 11 Apartemen Polsek Cikeas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Baca Juga:
Arifin Sempat Menembak Polisi Sebelum Dadanya Tertembus Peluru

“Telah terjadi peristiwa meninggalnya Bripda IDF akibat tertembak oleh Bripka IMP,” tuturnya.

Menurut Ramadhan, proses pidana kasus tersebut ditangani oleh Polres Bogor, Polda Jawa Barat. Sedangkan proses dugaan pelanggaran kode etiknya ditangani oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri.

“Olah TKP telah dilaksanakan oleh Polres Bogor dengan melibatkan unsur pendukung lengkap yang terdiri dari Tim TKP, Inafis, Tim Dokkes,” tuturnya.

“Juga mengamankan CCTV, bukti satu unit senjata api rakitan ilegal, satu buah selongsong peluru kaliber 45 ACP, kemudian baju korban, dan lain-lain.”

Baca Juga:
Gaji Polisi dan TNI Bakal Naik 8 Persen Tahun Depan!

Mengutip CNN Indonesia, berdasarkan hasil pemeriksaan oleh penyidik Polres Bogor, lanjut Ramadhan, ditemukan unsur kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359 KUH Pidana dan atau Pasal 338 KUH Pidana.

Selain itu juga akan dilapis dengan UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa hak.

Pihak Divpropam Polri, kata Ramadhan, telah melakukan gelar perkara yang melibatkan satker terkait, yakni Itwasum Polri, Ditkum Polri, ESDM Polri, Ditpropam, Biro Wasidik Bareskrim Polri, Densus 88 Antiteror Polri.

“Dengan hasil gelar perkara menetapkan dua terduga pelanggar atas nama Bripda IM dan Bripka IG, melakukan pelanggaran kode etik kategori berat,” tuturnya.

Baca Juga:
Wartawan Prancis Yang Merupakan Pekerja Bantuan Amerika Dibebaskan Di Afrika Barat

“Dan dilaksanakan patsus atau penempatan khusus di ruang sel patsus Biro Provos Divpropam Polri, serta proses penyidikan tindak pidana oleh Polres Bogor, Polda Jawa Barat, tetap dilaksanakan.”

Menurut Ramadhan, ditemukan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Bripda IM dan Bripka IG sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah RI Tahun 2003 Pasal 8 huruf C, Pasal 10 ayat 1 huruf F, Pasal 10 ayat 6 huruf A dan B Perpol Nomor 7 Tahun 2002.

“Polri berkomitmen menindak tegas dan obyektif dalam peristiwa ini, dan saat ini dalam proses pidana juga proses kode etik profesi Polri.”

(sas)

Komentar

Terbaru