Manaberita.com – TIM Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Rohana dan Rohani di M Town Gading Serpong, Kabupaten Tangerang.
Kedua tersangka tersebut terlibat kasus penipuan jual beli iPhone dengan kerugian Rp 35 miliar.
“Rohana dan Rohani baru saja ditangkap di M Town Residence Gading Serpong oleh tim Resmob Polda Metro Jaya,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dikutip dari detikcom.
Hengki belum merinci proses penangkapan keduanya. Saat ini mereka tengah digiring ke Polda Metro Jaya.
“Saat ini perjalanan ke Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Si kembar, Rohana dan Rohani, tersangka penipuan iPhone Rp 35 miliar hingga penggelapan mobil rental, masih dalam pengejaran polisi. Si kembar kini resmi masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Metro Jaya.
“Sekarang (kasus) dipegang kita (Subdit Jatanras). Iya sudah (si kembar DPO),” kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga saat dihubungi, Selasa (13/6).
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan keduanya juga juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Polda Metro Jaya pun membentuk tim khusus untuk memburu keberadaan keduanya.
“Kalau di Polda sih (si kembar) sudah tersangka. Kita buat timsus juga. Saat ini melakukan pengejaran terhadap dua orang pelaku penipuan ini,” kata Hengki Haryadi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/6).
(Rik)