Polisi Tangkap Suami Bakar Anak-Istri di Jaktim

  • Minggu, 02 Juli 2023 - 22:19 WIB
  • Nasional

MANAberita.com – SEORANG pria berinisial US (48) di Cakung, Jakarta Timur ditangkap polisi usai membakar istrinya W (38) dan dua anaknya. Pelaku sempat menyangkal jika korban hangus terbakar lantaran ledakan ponsel.

Melansir detikcom, Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur Iptu Sri Yatmini mengungkapkan jika peristiwa itu terjadi sehari sebelum hari raya Idul Adha, Rabu (28/6/2023) malam.

Sri menjelaskan sebelum US membakar W dan anaknya, sempat terjadi cekcok antara suami istri tersebut. Dari pemeriksaan sementara, US mengaku emosi lantaran terbakar api cemburu. Alhasil, dia pun tega menyiramkan bensin ke arah istrinya lalu membakarnya.

“Cekcok sama istrinya. Kalau sementara dalam proses penyidikan kami dia cemburu sama istrinya, itu hanya alibi dia,” kata Sri, Minggu (2/7).

Baca Juga:
Grand Juri Menolak Untuk Mendakwa Wanita Dalam Pembunuhan Emmett Till

US juga disebutkan tega membakar dua anaknya K dan N. Saat itu keduanya tengah bermain ponsel saat percekcokan terjadi.

“Anak korban dua orang pada saat kejadian sedang main hp di TKP di rumah kontrakan itu. Terus ikut diguyur juga bensin. Anak korban dan Korban istri luka bakar kurang lebih 50% lanjut anak korban dan istrinya sudah saya rujuk ke RS Tarakan,” ujarnya.

Tak sampai di sana, Sri menyebut pelaku US juga menyiramkan bensin dan membakar diri setelah melakukan aksinya. Tindakan pelaku tersebut untuk menghilangkan jejak dan juga bunuh diri. Akibatnya, pelaku mengalami 20% luka bakar di tangan, perut, hingga selangkangan.

Baca Juga:
Ngeri! Polisi Menyebutkan Mahasiswa Tewas Serta 200 Orang Ditangkap Dalam Protes Kenya

“Tersangka juga menyiram dirinya dengan bensin di bagian perut, tangan dan selangkangan dan juga luka bakar. Iya dia berusaha bunuh diri, menghilangkan jejak,” kata Sri Yatmini.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dhimas Prasetyo mengatakan pelaku ditangkap di hari kejadian dengan kondisi luka bakar di tubuhnya. Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

(sas)

Komentar

Terbaru