Manaberita.com – KASUS jual beli ginjal jaringan internasional di wilayah Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, diungkap polisi.
Saat ini kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.
Melansir dari detikcom, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebutkan polisi telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Akan tetapi, ia belum merinci sosok tersangka tersebut.
“Saat ini proses sudah pada tahap penyidikan dan penetapan tersangka,” kata Trunoyudo Wisnu Andiko.
Trunoyudo mengatakan kasus itu akan diusut hingga tuntas. Dia mengatakan semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban.
“Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya fokus dan intens serta masih terus melakukan proses penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang terkait jual beli organ ginjal yang menjadi perhatian kita bersama dan publik,” kata dia.
“Mohon bersabar dan menunggu penyidik merampungkan fakta-fakta tindak pidananya pada kasus ini, pada kesempatan pertama akan dirilis secara komprehensif,” imbuhnya.
Sebagai informasi, polisi menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi penampungan penjualan organ ginjal di Perum Vila Mutiara Gading Jalan Piano IX Desa Setiaasih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, pada Senin (19/6) dini hari lalu. Di lokasi tersebut, jaringan pelaku menampung sejumlah korban yang ginjalnya akan dijual ke Kamboja.
Di lokasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah korban yang ginjalnya akan dijual. Menurut informasi, para korban tersebut selanjutnya akan dibawa ke Kamboja untuk kemudian diambil ginjalnya.
Di lokasi tersebut, polisi mengamankan terduga pelaku. Sejumlah barang bukti disita polisi.
(Rik)