Puspom Buka Suara soal Kabasarnas jadi Tersangka

  • Jum'at, 28 Juli 2023 - 21:53 WIB
  • Nasional

MANAberita.com – KOMANDAN Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, Marsekal Muda Agung Handoko, mengatakan pihaknya melakukan protes sebelum KPK menetapkan dua prajurit TNI aktif sebagai tersangka kasus korupsi di Basarnas. Agung mengatakan Puspom TNI memiliki aturan tersendiri.

Hal itu, kata dia, disampaikan penyidik ??Puspom TNI saat rapat terkait kasus tersebut dengan penyidik ??KPK.

“Pada saat gelar perkara tersebut akan diputuskan bahwa seluruhnya yang terkait saat OTT tersebut akan ditetapkan sebagai tersangka. Karena berdasarkan alat bukti yang sudah cukup,” kata Agung dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta Timur, Jumat (28/7).

Baca Juga:
Kepala Baitul Mal Aceh Utara Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Rumah Duafa

“Dari tim kami terus terang keberatan kalau itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya untuk yang militer. Karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri,” ucapnya.

Namun, saat KPK menggelar jumpa pers, diumumkan Badan SAR Nasional Marsdya Henri Alfiandi dan anggota TNI Angkatan Udara serta Koordinator Administrasi (Koorsmin) Badan SAR Nasional Letkol. Kolonel Laksamana Afri Budi Cahyanto, menjadi tersangka penerima suap.

Agung mengatakan militer tunduk pada aturan hukum tersendiri. Menurutnya, penetapan tersangka militer oleh KPK melanggar aturan.

“Namun, saat press conference ternyata statement itu keluar, bahwa Letkol ABC maupun Kabasarnas Marsdya HA ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Baca Juga:
Mahfud: Jokowi Sempat Mau Terbitkan Perppu KPK

Mengutip CNN Indonesia, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Julius Widjojono mengingatkan agar penegakan hukum tidak dilakukan dengan melanggar hukum.

“Penegakan hukum harus ditegakkan, namun jangan sampai melanggar hukum. Apalagi pelanggaran hukum ini dilakukan oleh penegak hukum,” katanya.

KPK sebelumnya menetapkan total lima tersangka terkait kasus dugaan korupsi suap menyuap pada pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan Tahun Anggaran 2023 di Basarnas RI.

Mereka ialah Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi; Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto; Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.

Baca Juga:
Ada Perwira Komandoi Tembak Gas Air Mata di Kanjuruhan Sebut Aremania!

Henri bersama dan melalui Afri Budi diduga menerima suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek.

KPK menyerahkan proses hukum Henri dan Afri Budi selaku prajurit TNI kepada Puspom Mabes TNI. Hal itu sebagaimana ketentuan Pasal 42 UU KPK jo Pasal 89 KUHAP.

Sementara itu, KPK menahan Marilya dan Roni Aidil selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Juli 2023 sampai dengan 14 Agustus 2023. Marilya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih, sedangkan Roni Aidil ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC.

(sas)

Komentar

Terbaru