Manaberita.com – SI kembar Rihana dan Rihani tersangka dugaan penipuan jual beli iPhone dengan kerugian mencapai Rp 35 M, telah di tahan pihak kepolisian.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan kedua pelaku penipuan tersebut dijerat pasal berlapis.
“Pertama adalah Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP, tipu gelap. Nanti akan kita juncto kan dengan Pasal 64 KUHP, karena memang ini perbuatan berlanjut,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dikutip dari detikcom.
Pihak kepolisian, lanjut Hengki, juga menjerat keduanya dengan Undang-undang ITE lantaran tipu-tipu jual beli iPhone tersebut dilakukan melalui media sosial.
“Dan kita kenakan Pasal ITE, karena melakukan penawaran itu melalui media sosial dengan ancaman 6 tahun penjara,” ujarnya.
Hengki menambahkan, penyidik akan terus mendalami dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan Rihana dan Rihani. Polisi juga akan menghitung jumlah kerugian para korban.
“Apabila dalam proses penyidikan nanti, ternyata ini merupakan mata pencaharian dari yang bersangkutan ini akan kami terapkan pasal lain juga apakah 379a KUHP. Dan juga karena ini modusnya menggunakan media sosial, kita juga akan terapkan Pasal 28 UU ITE,” imbuhnya.
Diduga Pakai Skema Ponzi
Polisi menduga si kembar Rihana dan Rihani menipu menggunakan skema Ponzi. Si kembar mengimingi para pengecer (reseller) untuk ‘investasi’ mendapatkan iPhone dengan harga di bawah pasaran.
“Hasil pemeriksaan sementara, dari korban kita menerima informasi bahwa ini modusnya adalah seperti skema Ponzi ya,” kata Hengki.
Tawaran itu membuat korban rugi Rp 200-800 ribu hingga Rp 3 juta untuk 1 unit iPhone yang dijanjikan. Si kembar menipu korban untuk berinvestasi agar mau ikut membeli iPhone dengan harga murah.
Terhitung ada 18 laporan polisi (LP) di berbagai polres yang kemudian ditarik penanganan kasusnya oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
(Rik)