Terkait Kasus Narkoba, Teddy Minahasa Tetap Divonis Seumur Hidup Penjara

  • Kamis, 06 Juli 2023 - 13:48 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – PENGADILAN Tinggi (PT) DKI Jakarta sudah membacakan vonis atas permohonan banding yang diajukan Teddy Minahasa terkait kasus narkoba yang menjeratnya.

Hakim ketua Sirande Palayukan, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, yang menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Teddy.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas nama Terdakwa Teddy Minahasa yang dimintakan banding tersebut,” kata hakim ketua Sirande Palayukan saat membacakan putusan banding di PT DKI Jakarta, Kamis (6/7/2023).

Duduk sebagai ketua majelis hakim Sirande Palayukan. Hakim anggota terdiri atas empat orang, yakni Mohammad Lutfi, Teguh Harianto, Yahya Syam, dan Sumpeno.

Baca Juga:
Bukan Kejam! Seorang Ayah Rantai Putrinya Yang Masih Berusia 10 Tahun, Setelah Dipahami Alasannya Sungguh Manyayat Hati

Melansir dari detikcom, Diketahui, pada tingkat pertama, Teddy divonis seumur hidup penjara. Teddy dinyatakan bersalah dalam kasus narkoba, yakni menukar barang bukti sabu dengan tawas.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata hakim ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakbar, Selasa (9/5).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup,” imbuhnya.

Baca Juga:
Netizen Kecam Richard Muljadi Cucu Konglomerat Menikah, Padahal Berstatus Tahanan Kejaksaan

Saat itu majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjelaskan sejumlah hal memberatkan dalam vonis seumur hidup Teddy Minahasa. Hakim mengatakan Teddy tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan.

Teddy Minahasa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Rik)

Komentar

Terbaru