MANAberita.com – ANGGOTA Komisi III DPR RI Benny K Harman mengusulkan agar Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku seumur hidup sehingga tak perlu diperpanjang setiap lima tahun.
Pernyataan tersebut disampaikan Benny atau yang akrab disapa BKH dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen pol Firman Shantyabudi, Rabu (5/7/2023).
“Saya senang SIM bukan bagian dari PNBP, bagian pelayanan, tapi kalau itu bagian pelayanan mestinya tidak boleh ada lagi masa berlakunya SIM, harus seumur hidup,” katanya.
Dengan tidak masuknya SIM ke dalam pendapatan negara bukan pajak (PNBP), kata dia, maka perpanjangan tiap lima tahun rentan hanya dijadikan alat menghasilkan uang.
“Kalau setiap lima tahun ya itu kan alat cari duit, jadi kalo bapak konsisten saya dukung hapus itu, SIM satu kali saja ujian, itu kalau mau benar,” kata BKH.
Melansir Kompas, menurut Politisi dari Fraksi Partai Demokrat itu, usulan pemberlakukan SIM seumur hidup merupakan upaya menerapkan sistem yang bersih.
“Tapi kalau mau cawe cawe, polisi mau cawe cawe di SIM itu caranya, perpanjang SIM. Cabut itu perpanjang SIM, satu kali dikasih seumur hidup,” ujarnya dikutip dari dpr.go.id.
Meskipun demikian dia mengungkapkan, untuk uji kelayakan pembuatan SIM di awal maka perlu diadakan tes dengan panduan yang benar dan baik. Hanya saja, dalam cara untuk menjamin kelayakan seseorang mendapatkan SIM, upaya itu bisa dilakukan dengan ujian pembuatan SIM.
“Tapi kontrolnya adalah ujian tadi, kecuali yang mau ditingkatkan SIM A ke SIM C atau SIM B atau apalagi namanya itu silahkan ujian, soal SIM,” ujar dia.
(sas)