Gaji Polisi dan TNI Bakal Naik 8 Persen Tahun Depan!

  • Rabu, 16 Agustus 2023 - 22:01 WIB
  • Nasional

MANAberita.com – PRESIDEN Joko Widodo mengusulkan kenaikan gaji bagi anggota TNI/ Polri sebesar 8 persen saat menyampaikan RUU APBN 2024 ke DPR dan Pidato Nota Keuangan di Gedung DPR pada siang ini, Rabu (16/8). Besaran itu sama juga berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Tak sampai disitu, dalam RUU APBN 2024, Jokowi juga mengusulkan kenaikan uang pensiunan sebesar 12 persen.

“RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12 persen, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional,” ujar Jokowi.

Mengutip CNN Indonesia, saat ini, besaran gaji pokok polisi diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2019 tentang Daftar Gaji Pokok Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga:
131 Tersangka Telah Diidentifikasi Bertanggung Jawab Atas Runtuhnya Beberapa Bangunan Di Turki

Dalam aturan ini ditetapkan, gaji pokok dengan golongan terendah sebesar Rp1,56juta. Sementara tertinggi Rp5,90juta.

Selain itu, anggota TNI dan polisi juga mendapatkan berbagai tunjangan mulai dari tunjangan istri, tunjangan anak, hingga kesehatan.

Gaji anggota TNI dan polisi diberikan berdasarkan pangkat (golongan) dan masa kerja golongan (MKG).

Berikut rincian gaji polisi berdasarkan PP 17/2019

Baca Juga:
Jokowi Pilih Ketum Projo Budi Arie Jadi Menkominfo, Ini Alasannya

Golongan I (Tamtama)
– Bhayangkara Dua (Bharada) = Rp1,64juta- Rp2,53juta
– Bhayangkara Satu (Bharatu) = Rp1,69juta- Rp2,61 juta
– Bhayangkara Kepala (Bharaka) = Rp1,74juta – Rp2,69 juta
– Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda) = Rp1,80juta- Rp2,78 juta
– Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu) = Rp1,85juta- Rp2,87 juta
– Ajun Brigadir Polisi (Abrippol) = Rp1,91juta- Rp2,96 juta

Golongan II (Bintara)
– Brigadir Polisi Dua (Bripda) = Rp2,10juta- Rp3,45 juta
– Brigadir Polisi Satu (Briptu) = Rp2,16juta- Rp3,56 juta
– Brigadir Polisi (Brigpol) = Rp2,23juta- Rp3,67 juta
– Brigadir Polisi Kepala (Bripka) = Rp2,30juta- Rp3,79 juta
– Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) = Rp2,379juta- Rp3,91 juta
– Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) = Rp2,45juta- Rp4,03 juta

Lihat Juga :
Jokowi Naikkan Gaji PNS 8 Persen Tahun Depan
Golongan III (Perwira Pertama)
– Inspektur Polisi Dua (Ipda) = Rp2,73juta- Rp4,42 juta
– Inspektur Polisi Satu (Iptu) = Rp2,82juta- Rp4,63 juta
– Ajun Komisaris Polisi (AKP) = Rp2,90juta- Rp4,78 juta

Golongan IV (Perwira Menengah)
– Komisaris Polisi (Kompol) = Rp3,juta- Rp4,93 juta
– Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) = Rp3,09 juta – Rp5,08 juta
– Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) = Rp3,19juta- Rp5,24 juta

Baca Juga:
Biden Umumkan Duta Besar Untuk Ukraina

Golongan V (Perwira Tinggi)
– Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen) = Rp3,29juta- Rp5,40 juta
– Inspektur Jenderal Polisi (Irjen) = Rp3,39juta- Rp5,5 juta
– Komisaris Jenderal Polisi (Komjen) = Rp5,07juta- Rp5,75 juta
– Jenderal Polisi = Rp5,23juta- Rp5,93 juta

Berikut rincian gaji pokok Anggota TNI berdasarkan PP 20/2019:

– Golongan I Tamtama: Rp1,64 juta – Rp2,96 juta
– Golongan II Bintara: Rp2,1 juta – Rp4,03 juta
– Golongan III Perwira Pertama: Rp2,7 juta – Rp4,78 juta
– Golongan IV Perwira Menengah: Rp3 juta – Rp5,24 juta
– Golongan IV Perwira Tinggi: Rp3,29 juta – Rp5,93 juta

(sas)

Komentar

Terbaru