MANAberita.com – KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bertemu dengan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono pada Rabu pagi (8/2) untuk membahas penanganan kasus dugaan korupsi terkait pembelian barang dan jasa di Basarnas RI.
Kasus tersebut menyeret dua prajurit TNI aktif yakni Kabasarnas RI periode 2021-2023 Marsdya Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
“Kami ingin menyampaikan bahwa benar tadi pagi ada pertemuan Ketua KPK dengan Panglima TNI untuk membahas tindak lanjut dari penanganan perkara suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (2/8).
Mengutip CNN Indonesia, dalam pertemuan tersebut, Ali menyebut Firli memberi apresiasi kepada seluruh jajaran TNI yang telah mendukung upaya penanganan kasus dugaan suap di Basarnas.
Firli pun disebut telah memberikan penjelasan terkait perkembangan kasus tersebut. Dimana triplet swasta yang diduga memberikan suap ditahan di Rutan KPK. Sedangkan dua anggota TNI yang diduga menerima suap ditahan di Rutan.
“Ketua KPK juga menjelaskan bagaimana penanganan perkara dari awal sampai kemudian terakhir kemarin Ketua KPK bersama Danpuspom TNI mengumumkan dan melakukan penahanan terhadap dua tersangka penerima dugaan suap dimaksud,” tutur Ali.
“Sehingga kemudian dalam pertemuan itu disepakati beberapa hal di antaranya tentu nanti akan dilakukan penanganan perkara ini secara bersama-sama gabungan atau joint investigaton antara KPK dan Puspom TNI,” sambungnya.
Penanganan kasus dugaan suap di Basarnas RI lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) sebelumnya menuai polemik.
Puspom TNI keberatan dengan tindakan KPK yang menetapkan dan mengumumkan dua prajurit aktif yaitu Kabasarnas RI periode 2021-2023 Marsdya Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.
Atas hal itu, Puspom TNI menyambangi KPK pada Jumat (28/7) petang. Setelah pertemuan tersebut, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak meminta maaf kepada rombongan Puspom TNI atas polemik yang terjadi.
Tak berselang lama, Direktur Penyidikan sekaligus Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu mengundurkan diri dari jabatan. Teranyar, pimpinan KPK menolak pengunduran diri tersebut.
(sas)