Ketua KPK Firli Bahuri Buka Suara soal Kasus Dugaan Suap Basarnas

  • Sabtu, 29 Juli 2023 - 21:56 WIB
  • Nasional
Ketua KPK Firli Bahuri (kedua kanan) bersama Wakil Ketua Nurul Ghufron (kanan), anggota Dewan Pengawas Indriyanto Seno Adji (kedua kiri) dan Sekjen Cahya Hardianto Harefa (kiri) memberikan keterangan pers mengenai hasil penilaian Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/5/2021). Dari 1351 pegawai KPK, sebanyak 1274 peserta berhasil memenuhi syarat dan 75 peserta tidak memenuhi syarat sementara dua orang tidak mengikuti tes. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.

MANAberita.com – KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjelaskan kronologi awal penanganan kasus dugaan suap proyek di Basarnas yang melibatkan Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto.

Firli mengatakan pihaknya melakukan kegiatan tangkap tangan pejabat Basarnas dan sejumlah pihak swasta pada Selasa (25/7) lalu. Tim penindakan KPK mengamankan 11 orang beserta barang bukti transaksi dugaan suap berupa uang tunai sejumlah Rp999,7 juta.

Dia memastikan KPK melakukan penyidikan untuk menemukan tindak pidana dengan bukti permulaan yang cukup. Pihaknya kemudian menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan para pihak sebagai tersangka.

“Seluruh rangkaian kegiatan oleh KPK dalam kegiatan operasi tangkap tangan, penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan para pelaku sebagai tersangka telah sesuai prosedur hukum dan mekanisme yang berlaku,” kata Firli dalam keterangannya, Sabtu (27/7).

Mengutip CNN Indonesia, Firli memahami ada pihak berstatus TNI aktif yang terjerat dugaan kasus ini dan memiliki mekanisme tersendiri di peradilan militer. Karena itu, ia memastikan proses gelar perkara pada kegiatan OTT ini telah melibatkan pihak Pusat Polisi Militer TNI sejak awal.

“Melibatkan POM TNI mengikuti gelar perkara sampai dengan penetapan status perkara dan status hukum para pihak terkait,” katanya.

Pensiunan jenderal Polri ini memastikan KPK melanjutkan proses penanganan perkara yang melibatkan para pihak dari swasta atau non-TNI. Kemudian, KPK juga menyerahkan penanganan perkara yang melibatkan oknum TNI tersebut kepada TNI.

Baca Juga:
Siapkan 2 Nama Calon Pj Gubernur Jabar Gantikan Ridwan Kamil, Jokowi: Ya Ada lah

“Sehingga seluruh proses hukum yang dilakukan oleh KPK dalam kegiatan tangkap tangan ini telah sesuai dasar hukum dan mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka terkait kasus dugaan korupsi suap pada pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan Tahun Anggaran 2023 di Basarnas. Dua di antaranya adalah Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Namun, pihak Puspom TNI menganggap penetapan Hendri dan anak buahnya sebagai tersangka merupakan pelanggaran prosedur.

Baca Juga:
Wajib Tahu, Ini Mekanisme Denda Cancel Order yang Diterapkan Grab

Setelah adanya keberatan dari Puspom TNI itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak langsung menyampaikan permohonan maaf kepada Puspom TNI atas polemik penanganan kasus ini.

Johanis menyatakan terdapat kekhilafan dari tim penyelidik saat melakukan OTT. Ia mengatakan peradilan militer khusus untuk anggota militer, sedangkan peradilan umum untuk sipil.

(sas)

Komentar

Terbaru