Pemohon Tak Punya Kedudukan Hukum, MK Tolak Uji Materi UU LLAJ

  • Selasa, 15 Agustus 2023 - 23:44 WIB
  • Nasional

MANAberita.com – MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak pengujian sejumlah pasal yang ada di  Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang diajukan oleh Leon Maulana Mirza Pasha lantaran tak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.

Pasal yang diajukan untuk pengujian materiil adalah pasal 5 ayat (3) huruf b dan e, pasal 7 ayat (2) huruf b dan e, pasal 64 ayat (4) dan (6), pasal 67 ayat (3), pasal 68 ayat (6), pasal 69 ayat (2) dan (3), pasal 71 ayat (1)-(3), pasal 75, pasal 87 ayat (2)-(4), pasal 88, pasal 280, dan pasal 288 ayat (1) UU LLAJ. Permohonan bertalian dengan kewenangan dalam penyelenggaraan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi.

“Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (15/8).

Anwar mengatakan MK berkesimpulan bahwa Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.

Mengutip CNN Indonesia, dalam pertimbangannya, MK menilai Leon sebagai pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Karenanya, permohonan pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

Baca Juga:
Parlemen Turki Meratifikasi Keanggotaan NATO Finlandia, Bagaimana?

“Oleh karena pemohon tidak dapat menjelaskan adanya hubungan kausalitas antara anggapan kerugian hak konstitusional dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian, Mahkamah berpendapat pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Andaipun pemohon memiliki kedudukan hukum, quod non, permohonan pemohon adalah kabur,” jelas Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul saat membacakan pertimbangan.

Selain itu, petitum yang diajukan tidak jelas. Diterangkan bahwa ketidakjelasan petitum pemohon terletak pada tidak dijelaskannya siapa atau lembaga mana yang memiliki kewenangan konstitusional dalam penyelenggaraan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi.

Pemohon tidak menyebutkan secara jelas kementerian mana yang dinilai paling tepat dalam menangani hal tersebut. Maka apabila permohonan pemohon dikabulkan akan mengakibatkan ketidakpastian hukum terkait lembaga mana yang akan menangani penyelenggaraan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi.

Baca Juga:
Tembak Mati Warga di Tambang Gunung Botak, Anggota Brimob Bakal Dipecat

Sebelumnya, dalam permohonannya, Leon meminta MK menyatakan pasal-pasal yang diujikan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Menyatakan keseluruhan petitum di atas berlaku secara mutatis mutandis kepada peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan,” sebut salah satu petitum pemohon.

(sas)

Komentar

Terbaru