Manaberita.com – Laksamana Muda (Laksda) Kresno Buntoro dan sejumlah pihak mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 53 UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.
Pasal itu berbunyi: Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.
Kresno dkk berpendapat pasal itu bertentangan dengan Pasal 1 ayat 3, Pasal 28D ayat 1, Pasal 28D ayat 3, Pasal 30 ayat 2 dan Pasal 30 ayat 3 UUD 1945.
Melansir dari situs resmi MK, ada enam pemohon dalam gugatan itu, yakni Laksda Kresno Buntoro yang merupakan Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI, Kolonel Chk Sumaryo, Sersan Kepala Suwardi, Kolonel (Purn) Lasman Nahampun, Kolonel (Purn) Eko Haryanto dan Letnan Dua (Purn) Sumanto.
Mereka menggandeng Victor Santoso Tandiasa dari VST and partners, advocate and legal consultans sebagai kuasanya.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta agar usia pensiun prajurit dinaikkan menjadi 60 tahun.
“Menyatakan Pasal 53 UU nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai ‘Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun,” demikian petitum pemohon.
Atau pemohon meminta agar usia pensiun prajurit adalah 60 tahun bagi perwira dan 58 tahun bagi bintara dan tamtama.
Atau petitum selanjutnya, pemohon meminta usia bisa diperpanjang sampai dengan 60 tahun bagi perwira dalam dinas keprajuritan TNI sepanjang masih dibutuhkan untuk kepentingan pertahanan negara.
Saat dihubungi, Victor Santoso mengklaim permohonan itu membawa semangat agar usia pensiun semua prajurit disamakan menjadi 60 tahun.
“Petitum ada tiga pilihan, pertama 60 (tahun) saja semua sama. Kedua, prajurit bintara dan tamtama itu 58 tahun, sementara perwira 60 tahun. Ketiga itu, bisa diperpanjang usia 60 kalau dianggap sesuai kebutuhan instansi itu,” kata Victor.
(Rik)