Inilah Wajah Pengedar Shabu Kawasan Kertapati

  • Kamis, 08 Juni 2017 - 04:26 WIB
  • Kriminal
Jajaran Polsek Kertapati saat melakukan gelar perkara di Polsek Kertapati, , Rabu (7/6/17)
Jajaran Polsek Kertapati saat melakukan gelar perkara di Polsek Kertapati, , Rabu (7/6/17)

MANAberita.com – SETELAH melakukan penyelidikan, jajaran Polsek Kertapati akhirnya berhasil meringkus seorang bandar narkoba jenis shabu, Rahmad Wahyudi (24), warga Jalan Pintu Besi Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati. Rahmad ditangkap berikut barang bukti 2,13 gram shabu siap edar yang sudah dibagi dan dimasukkan dalam plastik kecil.

Tersangka merupakan salah satu bandar yang sudah menjadi Target Operasi (TO) karena banyaknya laporan warga yang sudah resah dengan maraknya transaksi narkoba diwilayah hukum Polsek Kertapati.

Petugas yang melakukan penggerebekan sempat terkecoh karena tersangka menyimpan barang haram tersebut disebuah rumah kosong yang letaknya tidak jauh dari rumah tersangka.

Berkat kesigapan petugas, akhirnya shabu tersebut berhasil ditemukan didalam kaos kaki bayi sebanyak enam paket dalam plastik kecil berikut sebuah timbangan digital.

Baca Juga:
Ngeri! Pria Puerto Riko Dinyatakan Bersalah Membunuh 8 Orang di Bar Yang Dimiliki Oleh Pengedar Narkoba Saingannya

Kapolsek Kertapati, AKP Deli Haris ketika dikonfirmasi, Rabu (7/6/17) siang membenarkan pihaknya telah mengamankan tersangka. Diakui Deli, petugas sempat terkecoh karena barang haram tersebut disimpan oleh tersangka disebuah rumah kosong yang letaknya tidak jauh dari rumah tersangka.

“Dalam rumah tersebut kita temukan enam paket kecil shabu siap edar, yang dimasukkan oleh tersangka dalam kaos kaki bayi. Kita masih lakukan pengembangan guna menangkap penyuplai barang haram ini,” jelas Deli.

Sambung Deli, tersangka akan dijerat dengan pasal 112 Jo Pasal 114 Undang Undang Narkotika No 35 Tahun 2009. “Ancaman hukuman terhadap tersangka diatas lima tahun penjara,” tegas Kapolsek.

Baca Juga:
Polisi Korup Ditangkap Karena Bersekongkol Dengan Geng Narkoba Spanyol

Sementara, tersangka mengakui jika barang haram tersebut merupakan miliknya yang didapatkan dari temannya Uju (DPO), warga Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I.

Dari Uju, tersangka membeli setengah jie shabu, lalu dipecah menjadi tujuh paket yang harga jualnya Rp 75 ribu sampai Rp 150 ribu.

“Satu paket saya konsumsi sendiri pak, dan itu habis dalam satu hari saja. Dari penjualan itu, uangnya buat menghidupi istri dan dua anak saya pak,” aku Rahmad. (wwt)

Komentar

Terbaru