Larangan Menyalakan Rokok dan Mendengarkan Musik Saat Mengemudi, ini Klarifikasinya

  • Minggu, 04 Maret 2018 - 22:09 WIB
  • Viral
Kombes Halim Pagarra

MANAberita.com — SEBELUMNYA, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, merokok atau mendengarkan musik saat menyetir merupakan bentuk pelanggaran yang ancaman hukumannya tidak main-main.

Pernyataan tersebut menuai pro dan kontra di masyarakat. Kombes Halim Pagarra, selaku Dirlantas Polda Metro Jaya menegaskan tidak akan menilang pengendara yang melakukan dua aktivitas itu.

“Saya sampaikan, bagi pengendara atau pengemudi kendaraan yang merokok maupun mendengarkan musik, tidak akan dikenakan hukuman atau ditilang. Saya ulangi, tidak akan ditilang,” tegas Halim dilansir dari Kumparan.com (04/03).

Baca Juga:
Aduh! Sembilan Tentara Amerika Tewas Dalam Kecelakaan Pelatihan Helikopter Kentucky

Halim menambahkan, walau pengemudi yang merokok maupun mendengarkan musik tidak akan ditilang. Namun, Halim mengingatkan agar pengendara tidak mengabaikan keselamatan mereka. Bila ada pelanggaran lalu lintas, polisi baru akan menindak tegas.

“Apabila ada pengguna jalan yang mengendarai kendaraannya dengan ceroboh atau tidak berkonsentrasi penuh, maka akan kami tindak tegas,” tutupnya. (dna)

Komentar

Terbaru