MANAberita.com — BRIPKA Teta Ardiyansah akhirnya menjalani sidang pada Jumat (06/04) pukul 02.40 WIB di Gedung Utama Polresta Palembang usai video punglinya terhadap mahasiswa bernama Raudi viral.
Diruang sidang, terduga pelanggar hadir bersama oknum pelaku lainnya yang bernama Bripka Poltak Azhari, korban Raudi dan yang memviralkan video tersebut, Benni Eduward.
Bripka Teta dan Bripka PoltakSidang ini sendiri dipimpin oleh AKBP Prasetyo R Purbowo sik. Mh. Terduga pelaku akan diadili dengan pelanggaran disiplin pungli dan lalu lintas dengan meminta uang 50 ribu agar tidak ditilang.
Dihadapan pemimpin sidang, Raudi menceritakan jika ia memang benar-benar memberikan uang kepada Bripka Teta. Raudi pun sempat memberikan STNK sebagai jaminan dan ia bisa pergi ke kampus.
Pulang dari kampus, Raudi kembali mendatangi pos tersebut dan terlibat percakapan dengan Bripka Teta “Saya diminta uang 100 ribu, ditanya ini mau ditilang atau dibantu,” ujar Raudi memberikan kesaksian.
“Saya bilang tidak ada uang 100 ribu, tapi adanya cuma 50 ribu dan minjam uang teman. Setelah itu, saya menunggu didekat pagar, uangnya saya berikan kepada Bripka Teta dan STNK saya dikembalikan,” tambah Raudi.
Tak hanya itu, Raudi mengatakan jika dirinya tak langsung diperiksa namun disuruh menunggu. “Saya disuruh menunggu dulu, dibelakang saya ada juga yang ditilang, tapi dia yang duluan diperiksa bukan saya,” tambahnya.
“menyerahkan uang 50 ribu, sementara yang diminta 100 ribu, tapi uang saya cuma 20 ribu. Akhirnya saya ketemu kak Benni,” lanjut Raudi.
Diduga, Bripka Teta akan menerima hukuman pelanggaran berupa tahanan 21 hari hingga teguran tertulis. Mengenai pemecatan, terduga pelanggar tidak akan dipecat karena bukan pelanggaran berat. (Dil)