Ternyata Inilah Alasan Jaksa Tuntut Aman Abdurrahman Dihukum Mati

Sidang Aman Abdurrahman
Sidang Aman Abdurrahman

MANAberita.com — PIMPINAN teroris Jamaah Anshorut Daulah, Aman Abdurrahman akhirnya dituntut hukuman mati. Ia didakwa karena terlibat serangkaian teror dan memerintahkan pengikutnya untuk mengebom sejumlah tempat.

Dilansir dari Liputan6, jaksa Anita Dewiyani membacakan beberapa hal yang memberatkan Aman Abdurrahman.

“Terdakwa merupakan residivis dalam kasus terorisme yang membahayakan kehidupan kemanusiaan.Terdakwa adalah penggagas, pembentuk, dan pendiri Jamaah Anshorut Daulah, organisasi yang jelas-jelas menentang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dianggapnya kafir dan harus diperangi,” ujar jaksa dalam pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan.

Baca Juga:
Pemimpin Muslim Meningkatkan Kewaspadaan Setelah ‘Insiden Kebencian’ di Masjid Kanada

Disebutkan jika ia pun melakukan teror dengan dalil-dalilnya hingga membuat banyak korban meninggal dunia dan mengalami luka berat.

Jaksa juga menyinggung soal seorang anak yang menjadi korban teror bom di Gereja Samarinda. Anak korban teror itu mengalami luka 90 persen.

“Perbuatan terdakwa telah menghilangkan masa depan seorang anak yang meninggal di tempat kejadian dalam kondisi cukup mengenaskan dengan luka bakar lebih 90 persen, serta lima anak mengalami luka berat yang dalam kondisi luka bakar dan sulit dipulihkan kembali seperti semula,” kata jaksa.

Baca Juga:
Wanita ini Jadi Budak S*ks Isis, Ketika Melahirkan, Anaknya Justru Dibuang Masyarakat

Tak hanya itu, Aman juga menyebarkan tulisan tentang syirik demokrasi yang dimuatnya dalam blog www.millaibrahim wordpress sehingga mempengaruhi banyak orang. Tidak pula ditemukan hal-hal yang dapat meringankan perbuatan Aman Abdurrahman.

Jaksa menuntut dengan hukuman mati kepada terdakwa Aman Abdurrahman karena dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 14 junctoPasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Selain itu terbukti melanggar Pasal 14 jo 7.

“Menuntut majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa hukuman mati,” kata Anita. (Dil)

Komentar

Terbaru