Ketahuan Curi Laptop Dalam Masjid, Arsep Dilibas Pengadilan Jalanan

  • Minggu, 05 Maret 2017 - 19:27 WIB
  • Kriminal
Arsep

MANAberita.com – SATU-satunya cara yang bisa dilakukan adalah menyerah, karena merupakan pilihan terbaik dari pilihan lainnya. Itulah yang dilakukan Arsep (23), saat dirinya dikepung oleh warga yang mengetahui aksinya, usai mengeksekusi laptop jamaah masjid yang tengah menunaikan ibadah sholat ashar, Kamis (2/3) sekitar pukul 15.45 WIB. Arsep tau, jika melakukan perlawanan pasti dirinya akan tewas ditangan pengadilan jalanan.

Walaupun begitu, warga Jalan Letnan Simanjuntak Lorong Badar RT 15 Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning ini tetap harus menerima resiko yakni dipukuli oleh massa.

Setelah diselamatkan oleh anggota Polsek Kemuning yang kebetulan melintas di lokasi kejadian, barulah Arsep berhenti menerima pukulan massa.

Baca Juga:
SEKILAS TENTANG PALEMBANG

Dari keterangan dilokasi kejadian berhasil dihimpun, kejadiannya bermula saat korban Ali Arifin (25), warga Jalan Irigasi Lorong Pribadi Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat (IB) I hendak menunaikan sholat ashar di Masjid Darul Jannah yang terletak di Jalan Rawa Jaya I Kelurahan Pahlawan, Kamis (2/3) sekitar pukul 15.45 WIB.

Korban yang sholat berjemaah, meletakkan tas punggung berisikan laptop didekat tiang arah belakang, tanpa berfikir ada sepasang mata yang sudah mengincar tas tersebut.

Saat korban sholat itulah, pelaku masuk kedalam masjid dan mengambil tas korban. Namun apes, aksinya diketahui oleh jamaah lainnya yakni Bobby dan Bambang, yang melihat pelaku mengambil tas tersebut dan langsung hendak kabur.

Baca Juga:
Semarak Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di SDN 117 Palembang

Mendengar teriakan Bobby dan Bambang, warga pun langsung menghadang dan mengepung pelaku hingga tidak dapat berkutik, dan terpaksa harus menahan sakitnya pukulan massa yang sudah emosi.

Kapolsek Kemuning, AKP Hikmat Solihin ketika dikonfirmasi, Minggu (5/3) siang membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka yang diduga melakukan pencurian tas punggung berisikan laptop didalam masjid.

“Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan, dan untuk pelaku akan dijerat dengan pasal 362 KUHP. Adapun ancaman hukumannya dibawah lima tahun penjara,” tegas Kapolsek.
(wiwit)

Komentar

Terbaru