MANAberita.com – VIDEO penyiksaan anak kandung sampai berdarah-darah yang viral di dunia maya, Rabu (23/05) membuat geram netizen. Terlihat seorang anak Balita tanpa dosa dengan hidung berlumuran darah disiksa oleh ibu kandungnya yang marah-marah.
“Lihat ini, lihat ini Lilin… Mana kau pilih, anakmu atau Yeni??? Kurang ajar kau…. Kurang ajar!!! Kau pilih anakmu atau Yeni!!! Lihat darahnya… Lihat darahnya,” ujar ibu itu.
Walau anaknya terus menangis, namun ibu tersebut tak ada belas kasihan sama sekali. Dia terus memukuli anaknya.
Polres Berau mulai menguak motif wanita yang diamankan sejak Selasa (22/5) kemarin, lantaran videonya menganiaya bocah viral di tengah masyarakat Berau, Kalimantan Timur. Motifnya, sang wanita itu kesal dengan mantan suaminya.
“Wanita itu adalah ibu kandungnya sendiri. Pelaku sakit hati dengan mantan suaminya di Jawa karena tidak pernah memberikan perhatian buat dia dan anaknya itu,” kata Kapolres Berau AKBP Pramuja Sigit Wahono dilansir dari merdeka.com, Rabu (23/05) malam.
Perbuatan ibu kandung itu dilakukan 20 Mei 2018 lalu di rumah kos-kosannya di Tanjung Redeb, Berau. “Mantan suaminya ini ada di Jawa. Dan ibu kandung terduga pelaku ini, kos di sini karena bekerja,” ujar Sigit.
“Makanya pelaku mendokumentasikan penganiayaan itu dan dikirimkan kepada istri siri mantan suaminya yang ada di Jawa sana,” ujar Sigit.
Lebih jauh soal bentuk perhatian yang tidak diberikan mantan suaminya itu, belakangan bukan hanya nafkah. “Selama ini tidak diberikan apa-apa oleh suaminya. Ditelpon susah. Maka pelaku ini tinggal berdua saja dengan anaknya itu,” kata Sigit.
Karena kekesalan itu, maka pelaku menumpahkannya kepada anak laki-lakinya yang masih balita. “Pengakuannya dipukul dengan tangan kosong saja. Soal luka diderita anaknya, kita tunggu hasil visum,” ujar Sigit.
Kasus itu ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Berau. “Hari ini kita lakukan konseling kejiwaan terhadap pelaku. Hasilnya sekitar seminggu kedepan kita ketahui,” jelas Sigit.
Polisi sementara ini belum menahan sang ibu, hanya mengenakannya status wajib lapor. Sigit mengaku heran, karena yang melakukan itu adalah ibu kandung anak itu sendiri.
“Kalau kita tahan nanti si anak tidak ada yang mengurusi. Yang jelas kasus ini ditangani unit PPA,” demikian Sigit.