Akibat Sering Nonton Film Porno, ABG ini Nekat Setubuhi Bocah 12 Tahun

  • Jum'at, 25 Mei 2018 - 04:00 WIB
  • Kriminal
ABG ini Nekat Setubuhi Bocah 12 Tahun
ABG ini Nekat Setubuhi Bocah 12 Tahun (foto: merdeka.com)

 

MANAberita.com – ADA-ada saja kelakuan ABG jaman now, nafsu setan yang berkecamuk tak dapat ditahannya. Segala jurus dilakukan agar mendapat sesuatu yang diinginkan, termasuk mengiming-imingi korban membelikan petasan.

Nasib malang dialami bocah perempuan berinisial N (12) setelah menjadi korban perkosaan yang dilakukan oleh anak baru gede, AN (16). Peristiwa itu terjadi saat korban main ke rumah pamannya di Kelurahan Pulokerto, Kecamatan Gandus, Palembang, Rabu (23/05) pagi. Lalu, datanglah pelaku yang ikut nimbrung menonton televisi.

Suasana rumah yang sepi membuat pelaku berniat berbuat jahat. Lantas, pelaku mengajak korban masuk kamar untuk berhubungan badan. Spontan, korban menolak dan berontak.
Tak habis akal, pelaku kembali merayu korban menuruti kemauannya dengan iming-iming membelikan petasan dan uang Rp 15.000. Lagi-lagi korban berontak.

Alhasil, terjadilah perkosaan itu. Aksi pelaku dipergoki paman korban yang sebelumnya berada di depan rumah. Pelaku pun akhirnya diserahkan ke kantor polisi oleh keluarga korban.

Baca Juga:
Lepas Dari Pengawasan, Inilah Detik-Detik Bocah 4 Tahun Yang Tenggelam Di Kolam Renang Hotel Grand Clarion Makassar

Kepada petugas, ABG putus sekolah itu membantah telah memperkosa korban. Dia mengaku korban bersedia berhubungan badan dengannya karena iming-iming petasan.

“Tidak benar itu, saya tidak paksa. Dia buka sendiri pakaiannya, saya janji kasih duit sama petasan,” ungkap tersangka AN di Mapolresta Palembang, Kamis (24/05).

Dilansir dari merdeka.com, tersangka mengaku terpikat dengan tubuh korban karena pengaruh video porno yang kerap ditontonnya di HP temannya. “Nonton film porno sering, bawaannya gitu (nafsu) terus,” kata dia.

Baca Juga:
Awalnya Tantang Polisi Di Medsos, Setelah Ditangkap ABG Ini Hanya Diam Tak Berkutik

Kasatreskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara mengatakan, tersangka tengah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak setelah diserahkan pihak keluarga korban. Tersangka dikenakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

“Tersangka mengiming-imingi memberikan barang, yakni petasan dan uang. Keterangan korban dan tersangka masih kita selidiki,” katanya.

 

Komentar

Terbaru