MANAberita.com — SEORANG ayah berinisial AM (38) warga Kecamatan Tabir Timur ditangkap polisi karena mencabuli BG (15), anak kandungnya hingga hamil.
Waktu itu, korban dan Ibunya sedang tertidur lelap. Karena merasa ketakutan, BG yang mengetahui sang ayah masuk hanya bisa berpura-pura tidur dan diam saat tubuhnya diraba.
Kondisi ini dimanfaatkan sang Ayah untuk membuka pakaian Bunga dan melampiaskan hasrat bejatnya.
Tidak hanya sekali, beberapa hari kemudian, AM kembali mengulangi kelakuan bejatnya sama seperti yang pertama, dirinya melakukan pada saat sang Istrinya tertidur pulas.
Pada saat dintanya AM mengaku dirinya khilaf atas kejadian yang telah dirinya perbuat dan mengakui perbuatannya yang kedua dilakukan berselang tiga hari setelah kejadian yang pertama.
“Saya khilaf, saya pikir istri saya, saya melakukan yang kedua kalinya berselang tiga hari setelah kejadian pertama,” terang AM.
Kapolsek Tabir AKP Suhendry membenarkan kejadian itu. Kata Dia, pihaknya sudah mengamankan pelaku yang tak lain bapak kadung.
“Pelaku sudah kita amankan dan dijerat dengan pasal 81 subsider Pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman diatas 20 tahun,” ujar AKP Suhendry. (Alz)