Mabes Polri Hentikan Kasus Puisi “Ibu Indonesia” Sukmawati

  • Minggu, 17 Juni 2018 - 21:33 WIB
  • Hukum
Sukmawati Soekarno Putri
Sukmawati Soekarno Putri

 

MANAberita.com – MABES Polri tidak menemukan unsur pidana terkait Puisi “Ibu Indonesia” yang dibacakan oleh Sukmawati Soekarno Putri. Dengan alasan itu, maka Polisi menghentikan penyelidikan dugaan penistaan agama itu.

“Tidak ditemukan perbuatan melawan hukum atau perbuatan pidana, sehingga perkara tersebut tidak dapat dinaikkan/ditingkatkan ke tahap penyidikan. Maka kasus tersebut di-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyelidikan),” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal dalam keterangannya, Minggu (17/06).

Kasus ini berawal saat Sukmawati membacakan puisi berjudul “ Ibu Indonesia” karyanya sendiri. di ajang Indonesia Fashion Week 2018 di JCC. Puisi yang di dalamnya menyinggung tentang azan dan cadar dipersoalkan hingga berujung laporan polisi.

Brigjen Iqbal mengatakan total ada 30 pelaporan terkait puisi Sukmawati itu. Sukmawati dilaporkan dengan Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama. Dua di antaranya dicabut oleh pelapor.

Baca Juga:
Resmi! Indonesia Bakal Jadi Ketua ASEAN 2023

“Penyelidik telah mendengar keterangan ahli 4 orang masing-masing 1 ahli bahasa, 1 ahli sastra, 1 ahli agama, dan 1 ahli pidana,” ungkap Brigjen Iqbal.

Polisi lalu melakukan gelar perkara. Hasilnya, polisi tidak menemukan perbuatan pidana dari puisi tersebut sehingga polisi menerbitkan SP3.

Komentar

Terbaru