MANAberita.com – TERGIUR melihat 3 unit handphone yang tergeletak dalam speedboot dikawasan 16 Ilir membuat Par Yunus (57), seorang pria paruh baya yang kesehariannya mencari nafkah sebagai kuli panggul ini menjadi gelap mata hingga mengambil barang tersebut. Akibatnya, Yunus kini harus berurusan dengan kepolisian Polresta Palembang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut.
Dari pengakuan tersangka Yunus, perbuatan tersebut ia lakukan lantaran dirinya sedang tidak memiliki uang buat membeli susu anak kesayangannya.
Saat melintasi tempat mangkal speedboot dikawasan tersebut, ia melihat 2 unit handphone merk Advan dan 1 unit handphone merk Zenfone tergeletak dalam speedboot.
Melihat suasana yang sepi membuat Yunus tergiur mengambil barang milik Edi Sugianto (31) tersebut. Apesnya, saat hendak keluar dari speedboot, aksinya diketahui oleh teman Edi yang langsung berteriak maling.
Seketika itu juga warga mengejar Yunus dan langsung menghajarnya. Masih untung ada yang melerai hingga Yunus luput dari amuk masa yang geram dengan ulahnya. Yunus pun langsung digelandang ke Mapolresta Palembang.
Adapun korban Edi mengaku, saat kejadian ia tidak berada ditempat karena karena membeli keperluan lainnya. “Handphone tersebut memang saya tinggal dan saya titipkan sama teman saya,” terang Edi.
Sementara Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara ketika dikonfirmasi, Kamis (6/7/17) pagi membenarkan adanya kejadian tersebut dan pelaku sudah diamankan di Polresta Palembang.
“Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan dan masih dalam proses pemeriksaan. Pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tegas Yon. (Sam)