Sedih! Calon Mempelai Wanita Meninggal H-5 Pernikahan, Pria ini Tetap Nikahi Pacarnya

  • Kamis, 12 Juli 2018 - 23:55 WIB
  • Viral
Sedih! Calon Mempelai Wanita Meninggal H-5 Pernikahan, Pria ini Tetap Nikahi Pacarnya
Sedih! Calon Mempelai Wanita Meninggal H-5 Pernikahan, Pria ini Tetap Nikahi Pacarnya

MANAberita.com — INGAT kejadian memilukan yang membuat calon mempelai laki-laki Desa Limapoccoe, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan bernama Zaedina Hamza Hamdani meninggal 5 hari sebelum hari pernikahannya karena sakit? Kini, kejadian serupa kembali terjadi, bedanya calon mempelai perempuan yang meninggal karena kecelakaan.

Warga Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) geger dan haru dibuat oleh Sukardin karena nekat menikah gadis pujaannya, Nafsia harus menghadap sang khalik lebih dulu sebelum keduanya naik pelaminan pada Minggu, 15 Juli 2018 mendatang.

Nafsia, gadis asal Kabupaten Manggarai Barat Nusa Tenggara Timur (NTT) itu meregang nyawa akibat kecelakaan lalu lintas yang dialaminya pada Selasa 10 Juli 2018. Ironisnya, korban meninggal bertepatan dengan penetapan hari pernikahannya dengan Sukardin yang telah disepakati kedua pihak keluarga.

Baca Juga:
Mantap Berhijab Meskipun Ada Tatto di Wajah, Mantan Anak Punk ini Kebanjiran Rezeki

Mengutip Riaueditor.com, dalam video yang diunggah pemilik akun facebook Yuni Rusmini, prosesi akad nikah terpaksa dilakukan lebih awal di kediaman calon pengantin laki-laki di Desa Doro Melo, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, NTB pada Rabu 11 Juli 2018.

Momen tersebut dihadiri oleh keluarga kedua mempelai namun tanpa kehadiran pejabat Kantor Urusan Agama (KUA). Dalam video, Sukardin tampak lesu menatapi jasad kekasihnya yang terbalut selembar kain. Meski begitu ia tetap tabah mengucap ijab kabul sebagaimana calon pengantin pada umumnya.

Yang membedakan ialah saat pengucapan nama calon pengantin perempuan ia menambahnya dengan sebutan ‘almarhumah’. Pengucapan ikrar pernikahan itu turut disaksikan perwakilan keluarga almarhumah mempelai wanita, yakni paman korban dan pemuka agama desa setempat.

Baca Juga:
Beginilah Fakta Bayi 10 Bulan yang Tewas Kesetrum Charger Orang Tuanya di Indramayu

Namun, prosesi pernikahan dengan jenazah ini justru mengundang kontroversi. Salah satu netizen berpendapat, aturan menikahi jenazah atau orang yang sudah meninggal dunia tidak diperbolehkan dalam hukum Islam.

“Menurut Islam enggak boleh nikah dengan jenazah yang dari KUA gimana apa MUI Indonesia membolehkan gitu?” tulis pemilik akun Hariyanto Hariyanto.

“Enggak dibolehin menikahi jenazah. Tapi turut prihatin sama keluarga korban,” timpal akun Ichwanul Fauzi. (Dil)

Komentar

Terbaru