Menangis Saat Persidangan, Roro Fitria Akui Tak Kuat Jalani ini…

  • Kamis, 30 Agustus 2018 - 23:53 WIB
  • Selebriti
Roro Fitdia menangis
Roro Fitdia menangis

MANAberita.com — USAI menjalani persidangan kasus narkoba yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/08), Artis Roro Fitria tak mampu membendung tangisnya.

“Saya sudah enggak kuat hidup di penjara,” kata Roro sambil berjalan keluar dari ruang persidangan, mengutip Banjarmasin Pos.

Saat itu Roro Fitria mengungkapkan kekecewaannya karena sidang kasusnya ditunda setelah hakim menolak ibu Roro, Raden Retno Winingsih, menjadi saksi dalam sidang itu.

Ketua majelis hakim, Irwan, mengatakan Retno tidak boleh menjadi hakim karena selalu hadir dalam setiap sidang Roro.

“Kalau dia mau jadi saksi jangan duduk di sini. Saya lihat setiap persidangan ada di sini. Atau mau saya beri kesempatan yang lain?” ucap Irwan dalam persidangan.

Baca Juga:
Sempat Sebut “Resiko” karena Putra Fairuz A Rafiq Dibully di Sekolah, Barbie Kumalasari: Apapun yang Aku Bicarain Selalu Salah

“Jadi saksi itu enggak boleh ada di persidangan sebelumnya. Walaupun diam saja saya yakin dia dengar. Setiap persidangan ibu ini ada di sini. Ada saksi yang lainnya?” sambungnya.

Sekadar diketahui, Roro ditangkap di rumahnya di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (14/02). Ia ditangkap ketika sedang menunggu pesanan sabu dari YK dengan perantara seorang pria berinisial nama WH.

Ketika itu Roro memesan sabu seberat dua gram dengan harga Rp 4 juta dan Rp 1 juta untuk jasa kurir.

Baca Juga:
Disebut-Sebut Sebagai Transgender, Gebby Vesta: yang Penting Investasi Gue Dimana-Mana

Ia mengatakan bahwa sabu tersebut akan ia gunakan untuk merayakan Hari Valentine bersama sejumlah rekannya yang juga artis.

Untuk kasus dugaan penyalahgunaan narkotika tersebut Roro Fitria dijerat dengan pasal berlapis.

Ketiga pasal itu adalah Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika (menyimpan, menguasai, dan memiliki), Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (penyalahgunaan), dan Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Zee)

Komentar

Terbaru