MANAberita.com – JAJARAN Satuan Reserse Narkoba Polresta Palembang, dibawah pimpinan Kasat Narkoba Kompol Rudiansyah berhasil mengamankan sembilan orang pengedar dalam waktu satu pekan. Keseriusan Rudiansyah dalam memberantas peredaran narkoba diwilayah hukum Polresta Palembang sesuai dengan arahan dari Kapolresta, KBP Wahyu Bintono Hari Bawono.
Dalam gelar ungkap kasus yang dilaksanakan diruang Sat Narkoba Polresta, Selasa (14/3/17) sekitar pukul 16.30 WIB, KBP Wahyu Bintono Hari Bawono, didampingi Kompol Rudiansyah mengatakan, dari sembilan tersangka yang berhasil ditangkap, delapan diantaranya merupakan pengedar, seorang lainnya adalah pemakai.
“Jadi tersangka yang berhasil kita amankan ini semuanya ada barang bukti dan kasusnya masih terus dikembangkan untuk mengungkap bandar narkoba yang lebih besar,” ungkap Wahyu.
Dari kesembilan tersangka ini, lanjut Wahyu, akan dikenakan pasal berbeda. “Ada tersangka yang dikenakan pasal 114 dan ada juga yang dikenakan pasal 112 UU No 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara,” tegas orang nomor satu di Polresta ini.
Sementara itu, salah satu tersangka bernama Agung (30) mengakui dirinya merupakan pemakai sejak satu tahun silam, namun ia berkilah jika dikatakan pengedar barang haram tersebut.
Agung ditangkap oleh petugas setelah melakukan penyamaran sebagai seorang yang hendak membeli. Setelah dilakukan kesepakatan, Agung ditangkap di Jalan RE Martadinata, Kecamatan Ilir Timur (IT) II dengan barang bukti sebanyak 70 butir pil ekstasi.
“Saya hanya kurir pak, barang itu bukan milik saya. Tugas saya hanya mengantarkan saja pak,” aku Agung saat ditanya awak media.
Agung mengaku tergiur menjadi kurir lantaran upah yang ia dapatkan cukup menggiurkan. “Sekali antar saya dapat upah Rp 500 ribu pak,” jelas pria yang keseharaiannya bekerja sebagai buruh, warga Kecamatan Alang-Alang Lebar ini. (wiwit).
MANAberita.com