Gara-gara Ketinggalan Celana Dalam di TKP, Pelaku Pencurian dan Percobaan Pemerkosaan Akhirnya Diamankan Polisi

  • Minggu, 13 Agustus 2017 - 20:26 WIB
  • Kriminal
Ridwan (16) pelaku pencurian dan percobaan pemerkosaan.
Ridwan (16) pelaku pencurian dan percobaan pemerkosaan.

 

MANAberita.com – TIDAK memiliki pekerjaan sering kali mendorong seseorang untuk melakukan kejahatan, seperti mencuri ataupun tindakan kriminal lainnya,  tidak tanggung-tanggung pelaku pun tidak menghiraukan siapa yang menjadi sasarannya.  Seperti yang dilakukan oleh Ridwan (16) warga Jalan Kader TKR Lr.  SMP N 47 RT 42 RW 07 Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Gandus, pemuda ini nekat mencuri dirumah tentangganya sendiri,  Sabtu (12/08).

Bukan hanya melakukan pencurian,  Ridwan juga berusaha untuk memperkosa anak korban,  yakni MW (14). Untungnya saat hendak melakukan aksi bejatnya tersebut korban terbangun dan langsung berteriak,  karena panik pelaku akhirnya melarikan diri.

Baca Juga:
Wanita Hamil di Sarolangun Jambi Nekat Bantu Suaminya Perkosa Temannya Sendiri

Tidak terima anaknya menjadi korban percobaan pemerkosaan, orangtua MW yakni Kurnia mendatangi Mapolresta Palembang, guna melaporkan perbuatan Ridwan

Kepada petugas piket SPKT korban menuturkan, kejadiannya berawal sekira pukul  02.30 pelaku yang mengenakan topeng putih masuk rumah dengan cara merusak pintu jendela kamar dan mengambil uang beserta rokok yang disimpan korban di ruangan bawah rumah.     Saat hendak keluar, niatnya terhenti ketika  melihat MW sedang tertidur pulas dan langsung mengerayangi korban dan berusaha membuka celananya.  Saat MW terbangun pelaku pun langsung lari dengan meninggalkan celana dalam dan topeng putih yang dikenakan pelaku di tempat kejadian perkara (TKP).

Ridwan (kiri) pelaku pencurian dan percobaan pemerkosaan.

Atas kejadian ini,  kerugian materil yang dialami korban berkisar Rp. 125.000.  Bukan hanya itu, korban MW saat ini mengalami trauma yang sangat mendalam hal tersebut diungkapkan oleh ibu korban.

Baca Juga:
Masih Dibawah Umur, Remaja di Palopo Keroyok Teman dan Curi Barang Berharganya

“Kalau kerugian materil tidak banyak hanya Rp 125.000,  yang buat saya sedih itu harus melihat anak saya ketakutan dan sangat trauma karena ulah pelaku ini, ” kata Kurnia.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara melalui Kanit PPA, Ipda Henny ketika dikonfirmasi,  membenarkan adanya laporan korban.

“Laporannya sudah kita terima, pelaku juga sudah kita amankan.  Pelaku dijerat pasal 363  KUHP  dan UU Nomor 35 Tahun 2014” tegas Henny. (sam)

Komentar

Terbaru