Ustadz Ini Cabuli Santrinya di Musholah Ponpes Usai Sholat Subuh

  • Senin, 14 Agustus 2017 - 16:12 WIB
  • Kriminal
MISBACHUDDIN (58), pelaku pencabulan terhadap seorang santri di Pasuruan Maret lalu.
Misbachuddin (58), pelaku pencabulan terhadap seorang santri di Pasuruan Maret lalu.

MANAberita.com – MISBACHUDDIN (58), yang merupakan seorang ustadz di sebuah Pondok Pesantren (Ponpes) di Pasuruan diamankan polisi lantaran diduga telah mencabuli santriwatinya yang berinisial PDK (11) awal Maret lalu.

Penangkapan tersebut berawal saat keluarga korban membuat laporan telah terjadinya pelecehan seksual yang dialami putrinya. Dan diduga kuat perbuatan itu dilakukan oleh Misbachuddin.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Pasuruan menangkap ustadz tersebut pada, Senin (14/8/2017) siang. Penangkapan, penetapan, serta penahanan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan beberapa barang bukti yang mengarah kepadanya.

Dalam kasus ini, pihaknya menemukan dua alat bukti yang menjadi dasar menetapkan ustadz sebagai tersangka. “Sudah kami tahan sejak hari ini. Jadi, dia diduga kuat mencabuli santriwatinya,” papar Kapolres Pasuruan AKBP Raydian Kokrosono.

Awalnya tersangka tidak mengakui perbuatan bejatnya tersebut, namun setelah didesak dan diselidiki lebih lanjut akhirnya tersangka pun mau mengakuinya. “Mulanya, tersangka justru tidak mengaku sudah mencabuli korban. Nanti kami akan mendalami kasusnya,” terang Raydian.

Baca Juga:
Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Pada Santriwati, Massa Mengamuk di Rumah Pengasuh Ponpes Di Lumajang

Kepada wartawan, mantan Kapolres Lumajang ini mengatakan kejadian tersebut bermula saat pelaku menemui korban di musholah ponpes dan memberikannya minum yang telah dicampur obat sakit kepala hinggan korban tidak sadarkan diri.

“Korban sempat menolak, namun pelaku terus memaksanya dan mengatakan bahwa minuman tersebut aman untuk dikonsumsi serta sehat untuk kebugaran tubuh. korban yang takut terpaksa menerima minuman tersebut,” ujarnya.

Dan saat itulah pelaku mulai melucuti satu persatu pakaian korban dan mulai melampiaskan nafsu bejatnya tersebut. “Pengakuannya, hanya sekali dan setelah itu, korban diminta kembali ke pondok dan meminta untuk tidak melaporkan atau bercerita apa yang sudah dilakukannya bersama tersangka,” tandasnya.

Baca Juga:
Pegawai Kejaksaan di Jatim Ditangkap usai Diduga Sekap hingga Cabuli Anak Dibawah Umur

Terbongkarnya kejahatan sang ustadz tersebut bermula saat keluarga menyadari perubahan sikap dari korban, merasa ada yang aneh keluarga pun menanyakan apa yang sudah terjadi kepada korban. Setelah keluarga berhasil membujuk korban, akhirnya korban menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya.

“Keluarga curiga karena korban ini mengalami perubahan sikap. Setelah ditanya, korban mengaku,” paparnya.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, yakni satu kerudung warna ungu, satu kaus dalam warna biru, satu kaus lengan panjang warna merah muda, satu rok panjang warna biru, satu celana dalam warna biru gambar monyet. (neny)

Komentar

Terbaru