MANAberita.com — REMAJA Putri asal Indramayu Jawa Barat bernama Yeni (bukan nama sebenarnya) meregang nyawa setelah diduga menjadi korban penganiayaan suaminya.
Melansir Hetanews, Sekretaris KPI Indramayu Yuyun Khoerunisa, Rabu (21/11) mengatakan Yeni meninggal di RSU Indramayu pada September 2018 lalu akibat sejumlah luka yang dideritanya.
Yeni menikah di usia 15 tahun sementara D berumur 16 tahun. Pihak keluarga menikahkan keduanya yang masih belia dengan alasan untuk menghindari zina.
Meski ada Undang-undang Pernikahan Tahun 1974 mengatur bahwa wanita harus berusia 16 tahun dan pria berusia 19 tahun saat menikah, namun pihak keluarga meminta dispensasi pada Pengadilan Agama Indramayu pada tahun 2016.
Majelis Hakim kemudian menyetujui permintaan pihak keluarga dan menikahkan keduanya. Yeni sejak usia tujuh bulan tinggal bersama neneknya kemudian tinggal dengan keluarga suaminya setelah menikah.
Dirinya seorang yatim dan ibunya bekerja sebagai tenaga migran. Setelah menikah lima bulan, dirinya hamil. Di usia kehamilan tujuh bulan, ia menjalani operasi caesar namun belum ada satu bulan setelah dilahirkan, bayinya meninggal dunia.
Sejak dua tahun belakangan, Yeni bercerita pada sang Nenek bahwa dirinya sering mendapatkan kekerasan dari D.
Bahkan dari cerita tetangga dan keluarga, D mengupload foto Yeni di Facebook dalam kondisi babak belur dan bengkak pada tubuhnya.
“Kalian mau lihat? Benar-benar mengerikan sekali!” tulis D dalam postingannya seperti yang dijelaskan KPI Indramayu.
Sang Nenek yang khawatir dengan kondisi cucunya kemudian datang ke rumah keluarga D.
Namun saat itu Yeni telah dibawa ke Rumah Sakit Indramayu. Tak lama Yeni dinyatakan meninggal dunia.
Sementara itu AKBP M. Yoris Maulana Marzuki selaku Kepala Polisi Resort Indramayu, mengatakan kalau pihaknya masih terus mendalami dan memeriksa kasus ini.
“Akan langsung kami update kalau ada perkembangan terbaru,” ujar Yoris. (Zee)