MANAberita.com – KASUS pencurian kerap kali terjadi disekitar kita. Kali ini polisi berhasil menangkap Doni Osmon (23) warga lorong Pahlawan, kelurahan Plaju usai melakukan pencurian di rumah kos putri yang dihuni oleh Kalis Setiawati (22).
Kejadian yang terjadi di Jln. Jaya Indah Gg.Teratai Kec.SU II Palembang, Senin, (21/08) sekitar pukul 15.00 itu bermula saat pelaku masuk ke kosan milik korban, saat itu korban sedang tidur siang.
Melihat keadaan yang menurutnya aman, Doni melancarkan aksinya dan mengambil sebuah hp Acer tipe Z 320 Warna Hitam. Tak hanya itu, pelaku yang masih berstatus mahasiswa itu juga mengambil kartu Exis yang berada tidak jauh dari tempat tidur korban.
Sayangnya saat hendak kabur dari pintu depan, pelaku sempat dilihat oleh korban bahwa pelaku menggunakan sepeda motor Matic Yamaha XEON GT 125 Warna Hitam BG – 3632 – AAH.
Atas kejadian tersebut, korban yang menderita kerugian sebesar 3 juta rupiah tersebut melapor ke Polresta Palembang.
Pelaku berhasil diamankan usai mendapat tembakan di salah satu kakinya karena berusaha kabur, dan barang bukti satu unit sepeda motor Matic Yamaha XEON GT 125 berwarna Hitam dengan plat nomor BG 3632 AAH.
Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Sam)