Surat Izin Operator Tower Crane Ditarik, Ternyata Ini Penyebabnya

  • Selasa, 29 Agustus 2017 - 21:39 WIB
  • Peristiwa
Surat Izin Operasi tower crane milik Hotel Ibis ditarik
Surat Izin Operator tower crane milik Hotel Ibis ditarik

MANAberita.com – KASUS Hotel Ibis nampaknya belum menemui titik terang. Setelah kemarin sempat dihentikan pembangunannya lantaran IMB belum selesai, kali ini giliran surat izin operator tower crane yang ditarik.

Pembagunan Hotel Ibis Milik Thamrin Group di Jalan Letkol Iskandar Kelurahan 15 Ilir Kecamatan Ilir Timur I atas nama Galang Budiarto dengan nomor Lisensi K3 Operator Nomor :13.18307/OTC/PNK3-MUBT/XI/2013 tertanggal 13 November 2013.

Hal ini diketahui ketika pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Transmigrasi Provinsi Sumsel yang diwakili Pengawas Ketenagakerjaan, Sahadi SE.MAB yang ikut turun ke lokasi pembangunan Hotel Ibis, Selasa (29/08) pukul 17.00 wib.

Menurut Sahadi, ditemukan pelanggaran bidang ketenagakerjaan. Diantaranya operator tower crane yang digunakan untuk mengangkat orang sedangkan dalam peraturan perundangan tidak diijinkan sama sekali sehinggga surat izin usaha (SIU) nya ditarik.

“Selama operatornya tidak benar tower crane tidak boleh jalan sampai waktu yang tidak ditentukan” tegasnya dilokasi,Senin,(29/08).

Hotel Ibis

Sementara itu, Disnaker dan Transmigrasi Provinsi Sumsel tertanggal 27 Februari 2017 mengeluarkan surat keterangan sementara pemeriksaan dan pengujian pesawat angkat dalam hal ini tower crane proyek Hotel Ibis Palembang dengan nomor:-/K3-PAA/Nakertrans/2017 dalam surat tersebut dinyatakan memenuhi persyaratan dan keselamatan kerja.

Baca Juga:
Raisi Dari Iran Menyambut Baik Undangan Dari Raja Untuk Mengunjungi Arab Saudi, Keperluan Apa?

Terkait surat ini Sahadi mengatakan jika surat tersebut merupakan surat uji tes beban secara peraturan perundang-undangan alat itu memang mampu beroperasi tapi banyak hal yang terkait dengan pengoperasian alat tersebut, ada penerbitan surat lagi yang sangat terkait dengan HO karena alat ini akan melintas kemana-kemana sehingga diberi batasan tertentu.

Hal ini tidak dimiliki sehingga diberhentikan sementara jika nanti ternyata melanggar tentu melanggar undang-undang nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja.

“Tentu itu pidana kurungan sebagai sangsinya” jelasnya.

Baca Juga:
ChatGPT Mengatakan Pengacara Amerika Serikat Mengaku Menggunakan AI Untuk Penelitian Kasus

Sementara, polisi dari Polresta Palembang yang mendampingi Marbun membenarkan jika SIO operator tower crane milik hotel Ibis dititipkan pada dirinya karena operation tower crane tidak berijin, tidak ada pemandu, pengait, tidak ada body harnes,(alat pengaman diri) dalam ketinggian 180 sentimeter.

“Kita hentikan operasional tower crane sampai waktu yang tidak ditentukan” katanya.

Terpisah, Renaldy pengawas lapangan Thamrin Group mengaku belum tahu kalau ada pemeriksaan dari pihak Disnaker. “Setahu saya semua sudah ada ijin dan sudah dilakukan uji coba termasuk tower crane“,katanya. (Wah)

Komentar

Terbaru