Hotel Ibis Tidak Patuhi Aturan, Disnakertrans Sumsel Lanjutkan Proses Hukum

  • Rabu, 30 Agustus 2017 - 23:10 WIB
  • Peristiwa
Disnaker akan tempuh jalur hukum jika pemilik Hotel Ibis tidak mentaati aturan
Disnaker akan tempuh jalur hukum jika pemilik Hotel Ibis tidak mentaati aturan

MANAberita.com – SETELAH sebelumnya pembangunan Hotel Ibis banyak menuai permasalahan, kini pelaksana Hotel Ibis kembali membandel. Pasalnya dengan masih beroperasionalnya tower crane yang kemarin (29/8) Surat Ijin Operator (SIO) tower crane di cabut oleh pihak Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel.

Berdasarkan Video rekaman yang berdurasi lima menit ini diketahui direkam secara diam-diam oleh warga memperlihatkan tower crane masih dioperasikan pada Rabu pagi (30/08).

Ketika di konfirmasi melalui via telpon, pengawas Disnakertrans Sumsel, Sahadi mengatakan belum mengetahui perihal tersebut.

“Belum tahu ya, yang pasti tidak ada kabar ke kami. Saya lihat dulu videonya. kami kan gak bisa stand by disitu, mungkin pihak Polisi atau Pol PP yang Stand by disitu,” ujar Sahadi.

Ditambahkannya, apabila pelaksana Hotel Ibis masih tidak mau mengikuti aturan, maka Disnakertrans akan melanjutkan proses hukum yang masih berjalan.

“Tapi kalau mereka masih melanjutkan, tentu artinya proses hukum akan terus berjalan,” jelasnya.

Diungkapkannya, saat kemarin turun langsung ke lokasi dirinya dengan pihak kepolisian sudah menarik surat izin operasi tower crane serta telah dianggap sudah tidak ada ijinnya dan pihak pelaksana Hotel Ibis harus melengkapi syarat-syarat terlebih dahulu.

“Kemarinkan kami sudah bilang, kalau tidak mempunyai syarat yang cukup, ya tidak boleh. Yang penting secara normatif kita sudah tidak mengijinkan,” bebernya.

Baca Juga:
Bappeda Kaji PR Pemerintah Sebelum Digabungkan dengan Janji Politik Gubernur Baru

Diwaktu yang berbeda saat di konfirmasi melalui via telpon dengan nomor 0815 8830 XXX (Nomor telpon pihak pelaksana Hotel Ibis) yang biasa di konfirmasi atas nama Hans Saiful tidak mau berkomentar dengan mematikan sambungan telepon ketika dihubungi sebanyak tiga kali. (Wah)

 

Cek videonya disini :

Baca Juga:
Nyamar Jadi Pembeli, Buser Gagalkan Peredaran Narkoba di Palembang

 

 

Komentar

Terbaru