Pembangunan Hotel Ibis, Diduga Tak Sesuai Ijin

  • Rabu, 02 Agustus 2017 - 10:38 WIB
  • Regional
Rapatrapat gabungan antar Komisi II dan Komisi III bersama Instansi terkait Pemkot Palembang yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Palembang yang membahas pembangunan hotel Ibis, Selasa (01/08).
Rapatrapat gabungan antar Komisi II dan Komisi III bersama Instansi terkait Pemkot Palembang yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Palembang yang membahas pembangunan hotel Ibis, Selasa (01/08).

 

MANAberita.com – TERKAIT pembangunan Hotel Ibis yang berlokasi di Jalan Letkol Iskandar Kelurahan 15 Ilir, DPRD Kota Palembang melalui Komisi II dan Komisi III menduga Pembangunan Hotel Ibis tak sesuai Ijin.

Hal ini diungkapkan Ketua Komisi II DPRD Kota Palembang, Chandra Darmawan setelah rapat gabungan antar Komisi II dan Komisi III bersama Instansi terkait Pemkot Palembang yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Palembang M. Adiansyah di Komplek Parlemen Jalan KH A Bastari yang berlangsung panjang hingga 4 jam, Selasa (01/8).

“Terkait Hotel Ibis, Kami menduga dan telah meneliti proses Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dari pengajuan hingga terbitnya IMB. Ada dua fakta yang kami temukan, yang tidak sesuai dilapangan,” ungkap Chandra.

Menurutnya, ada dua kejanggalan selama pembangunan hotel ini.

“Pertama, didalam pengajuan Amdal Lalin, tertera luas lahan 2.929 M2, sementara di Sertifikat lahan hanya seluas 1.403 M2. Kedua, didalam dokumen tidak ada tertera penggunaan Ground Ounchor, jadi sangat tidak sesuai dengan yang ada di lapangan,” jelasnya.

Candra Darmawan (kanan) ketika ditanya mengenai hasil rapat tentang pembangunan hotel Ibis.

Ditambahkannya, setelah semua terungkap, pihak terkait pun sudah mengakuinya dan nanti akan dibahas lebih rinci dalam rapat selanjutnya sehingga dapat memutuskan proses penerbitan IMB direvisi atau dihentikan.

“Saat ini, kami sedang meminta kelengkapan pada mitra kami yang terkait izin Amdal Lalin dan IMB. Yang pasti, setelah ini akan ada rapat lanjutan yang membahas lebih rinci terkait permaslahan Hotel Ibis, nah disitulah kami akan memutuskan, apakah proses penerbitan IMB, direvisi atau harus dihentikan.”

Baca Juga:
Inilah Wajah Pelaku Pembunuh Dan Pemerkosa Bocah 8 Tahun di Kertapati

Dan berdasarkan pengaduan masyarakat dan temuan DPRD Palembang tentang kecelakaan kerja, kerusakan jalan dan lainnya. Akibat pembangunan Hotel tersebut, membuat pihaknya harus memberikan pengawasan yang lebih intensif.

“Kalau ditemukan perijinannya tidak sesuai. Seharusnya ada konsekuensi yang diberikan Pemkot Palembang pada pemohon ijin,” sindir Candra.

Sementara, pimpinan rapat Wakil Ketua DPRD kota Palembang M Adiansyah belum mau berkomentar terlalu jauh tapi rapat hari ini hanya mempertanyakan kelengkapan ijin dari Hotel tersebut.

Baca Juga:
Mutasi Jabatan, 9 Pamen dan 2 Pama Laksanakan Sertijab

“Tentu ini akan kita tindak lanjuti. Kita rapat hanya menginventarisir perizinan. Yang jelas kami sudah bersikap atas persoalan hotel Ibis ini.”

Diwaktu yang berbeda, Kepala Bidang Keselamatan Dinas Perhubungan Kota Palembang Zulkifli mengatakan belum mengetahui pasti adanya kelainan yang dilapangan dan di Sertifikat.

“Nanti saya cek dulu ke bagian perijinan ya.” Pungkasnya singkat. (Wah)

Komentar

Terbaru