Saipul Jamil Bakal Menikah Lagi Setelah Bebas dari Penjara, Ini Ciri-Ciri Calon Istrinya

  • Jum'at, 25 Januari 2019 - 18:11 WIB
  • Selebriti
Saipul Jamil
Saipul Jamil

MANAberita.com — PEDANGDUT Saipul Jamil kini masih mendekam di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Mantan suami Dewi Persik tersebut dihukum, akibat kasus pelecehan seksual dan suap pada tahun 2016 lalu.

Belakangan ini beredar kabar bahwa Saipul akan segera bebas dalam dua atau tiga bulan ke depan. Tak hanya itu, pedangdut berusia 38 tahun ini juga dikabarkan agar menikah dengan wanita pilihannya usai bebas.

Sebelumnya, wanita yang menjadi calon istri Saipul diketahui selalu memberikan semangat dan dukungan, saat ia berada di penjara. Akan tetapi, pihak keluarga masih merahasiakan nama calon istri Saipul.

Kendati demikian, kakak Saipul yang bernama Samsul membocorkan sedikit ciri-ciri wanita tersebut. Tak hanya cantik dan lemah lebut, wanita yang akan menjadi istri Saipul juga hobi bernyanyi. Calon istri Saipul juga diketahui berasal dari kalangan orang biasa, bukan selebriti.

“Nanti juga tahu (nama calon istri Saipul),” ujar Samsul, mengutip Wowkeren.

Baca Juga:
Bukan Orang Lain! Ternyata Sosok Inilah Penyebar Video Porno Vanessa Angel

“Orangnya lembut, putih, cantik, baik hatinya mudah-mudahan.”

Lebih lanjut, Samsul juga mengungkapkan bahwa Saipul ingin segera memiliki momongan.

“Ya namanya usia, dia lumayan pengin punya keturunan juga kan,” sambung Samsul.

Baca Juga:
Ernest Prakasa Heran dengan Pasangan Lesti-Billar yang Dapat Uang Sekoper Dianggap Wajar

Sementara itu, Mahkamah Agung (MA) menilai ada kesalahpahaman dari pihak Saipul. MA mengungkapkan bahwa Pengajuan Kembali (PK) Saipul telah ditolak. Hal ini mengecilkan kemungkinan untuk Saiful bebas lebih cepat.

“Pada tanggal 15 maret 2017, pemohon PK meminta agar putusan Pengadilan Tinggi Jakarta dapat ditinjau kembali,” ujar Abdullah selaku Kepala Biro dan Humas MA belum lama ini.

“Jadi yang di-PK itu putusan PT DKI Jakarta. Setelah MA mengadili, amarnya ‘Menolak PK pemohon terpidana Saipul Jamil. Menetapkan putusan yang dimohonkan tetap berlaku’.” (Alz)

Komentar

Terbaru