MANAberita.com — POLISI menyita 1.456item kosmetik ilegal karena tidak memiliki izin dari seorang perempuan di Sampit, Kalteng. Kosmetik itu didapat pelaku berinisial LS dari Jakarta.
“LS merupakan ibu rumah tangga yang berdomisili di kompleks Perumahan Bosanova Indah Nomor 15, Jalan KH Dewantara, Kelurahan Baamang Tengah, Sampit,” kata Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Mohammad Rommel.
Dia mengatakan, dari tangan LS, polisi mengamankan barang bukti 63 jenis produk dengan total 1.456 item kosmetik ilegal atau tidak memiliki izin edar. Berdasarkan keterangan tersangka, barang kosmetik berbagai merek tersebut didapatnya dari wilayah Jakarta dengan pembelian sistem online.
“Kosmetik tersebut dijual kembali dengan cara online juga, dan sebagian pembeli atau pelanggannya membeli dengan datang langsung ke rumah tersangka,” ungkapnya.
Di hadapan polisi, LS mengaku menjual kosmetik tersebut dalam dua tahun terakhir. Dan belum ada keluhan dari pelanggannya.
“Modal awal tersangka berjualan kosmetik ilegal tersebut sebesar Rp 10 juta. Namun sekarang omzetnya mencapai ratusan juta rupiah,” terangnya.
Lebih lanjut Rommel mengatakan, dalam kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 106 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. (Ila)