Bandar Narkoba Ditangkap, 1140 Butir Ekstasi Gagal Beredar di Palembang

Bandar Narkoba Ditangkap, 1140 Butir Ektasi Gagal Beredar di Palembang
Bandar Narkoba Ditangkap, 1140 Butir Ektasi Gagal Beredar di Palembang

MANAberita.com – Zakaria Yahya (34), warga Jalan Wirajaya III RT
02 Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat (IB) I tak dapat berkutik setelah mengetahui orang yang memesan 1140 butir ekstasi warna hijau logo Apple yang ia antarkan adalah anggota polisi yang sedang menyamar. Zakaria pun langsung digiring ke Mapolresta Palembang untuk disatukan bersama rekan seprofesinya dalam sel tahanan.

Zakaria ditangkap atas tindak lanjut dari laporan masyarakat setempat yang sudah merasa resah dengan ulahnya sering bertransaksi narkoba dikawasan tersebut.

Dibawah pimpinan Wakasat Narkoba, AKP Sabur dan Kanit IV, Ipda Arlan, petugas langsung melakukan penyelidikan untuk mengetahui identitas tersangka sekaligus mendapatkan nomor telepon genggamnya.

Setelah mendapatkan semua itu, petugas pun bergerak cepat menghubungi tersangka dengan melakukan penyamaran sebagai orang yang hendak memesan. Terjadilah kesepakatan akan bertransaksi di Jalan angkatan 45 Lorong Persatuan Keluruhan Lorok Pakjo, Kecamatan IB I, Minggu
(19/3) sekitar pukul 22.00.WIB.

Baca Juga:
Kiai Pimpinan NU di Banyuwangi Dibacok Oleh Santrinya

1140 Butir Ektasi Gagal Beredar di Palembang

Petugas juga harus ekstra sabar karena tersangka yang merasa curiga sempat merubah lokasi transaksi hingga beberapa kali namun akhirnya membuahkan hasil.

Kapolresta Palembang, KBP Wahyu Bintono Hari Bawono didampingi Kasat Narkoba, Kompol Rudiansyah mengatakan, keberhasilan anggotanya menangkap tersangka tidak luput dari peran serta masyarakat yang memberikan laporan.

“Dari laporan tersebut kita tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penyamaran, hingga akhirnya tersangka berhasil kita amankan berikut barang buktinya 1140 butir pil ekstasi,” ungkap Kapolresta saat gelar kasus diruang Narkoba Polresta, Selasa (21/3/17) sekitar pukul 17.00 WIB.

Baca Juga:
Barbar! Marah Karena Dilarang Berpesta Hingga Malam Hari, Warga Bakar Motor dan Mobil Polisi

Ketika ditanya jika dirupiahkan, dengan senyum khasnya Wahyu mengatakan jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah. “Mungkin sekitar Rp 300 juta, jika benar pengakuan tersangka harga perbutirnya Rp 300 ribu,” terang Wahyu.

Kini Zakaria menantikan tuntutan hukuman 20 tahun penjara karena ulahnya telah melanggar pasal 112 dan 114 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Saya bukan bandar pak, saya hanya disuruh mengantarkan saja. Kalau selesai saya dikasihnya Rp 1 juta. Orangnya saya tidak tau pak, saya ditelepon untuk mengantarkan ekstasi ini, saya juga tidak tau kalau yang memesan adalah polisi. Jika tau pasti saya tidak mau pak,” kilah Zakaria saat ditanya awak media, walaupun alasan yang ia lontarkan terdengar janggal.
(wiwit).  MANAberita.com

Komentar

Terbaru