Tidak Masak, Istri di Depok Dianiaya Suami Sampai Tak Bisa Berjalan

  • Sabtu, 02 Maret 2019 - 22:10 WIB
  • Kriminal
Ilustrasi KDRT

 

Ilustrasi KDRT

MANAberita.com — UNIT Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Depok mengamankan Tabroni (32) lantaran menganiaya istrinya, Ratna.

Wakpolresta Depok, AKBP Arya Perdana mengatakan, Tabroni marah karena istrinya tidak masak di rumah.

“Pelaku pulang kerja, sampai rumah, makan siang tidak tersedia. Dia marah sama istrinya, lalu istrinya dipukuli hingga luka-luka dan kesulitan berjalan,” kata Waka Polresta Depok, AKBP Arya Perdana, mengutip Suar.

Arya mengatakan, Tabroni sudah memiliki tiga anak laki-laki dari pernikahannya yang sudah berjalan 10 tahun tersebut.

Baca Juga:
Heboh! Ustad Yusuf Mansur ‘Ngaku’ Jadi Komisaris Grab

Tekanan ekonomi dinilai membuat pelaku gelap mata hingga menganiaya sang istri.

Pekerjaan pelaku sebagai sopir belum dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Sang istri juga sering mengutang ke orang lain.

“Kalau alasan ekonomi ini, ya kalau tidak ada uang istrinya itu ngutang. Pelaku ini tidak terima. Tapi kan kalau setiap hari harus masak, uangnya dari mana,” ungkap Arya.

Baca Juga:
Menteri Kemenhan: Tinggal Aktifkan Kontrak! RI Jadi Beli Jet Tempur Rafale?

Arya mengatakan, Tabroni mengaku sudah sering melakukan kekerasan terhadap istrinya tersebut.

“Iya udah sering (menganiaya). Biasanya dia pukul menggunakan tangan kosong, tapi memang sepengakuannya tidak pernah di depan anak-anak,” kata Arya.

Oleh karena perbuatannya, pelaku dijerat pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Dil)

Komentar

Terbaru