Sawit Warga dan PT RSA Sering Hilang, Pencurinya Sopir Tembak

  • Jum'at, 24 Maret 2017 - 21:32 WIB
  • Peristiwa
Sawit Warga dan PT RSA Sering Hilang, Pencurinya Sopir Tembak
Sawit Warga dan PT RSA Sering Hilang, Pencurinya Sopir Tembak

MANAberita.com – Indra Oktafiansah (29), warga Desa Perajin Kabupaten Banyuasin yang ditangkap oleh petugas Polsek Mariana, Selasa (21/3/17) malam, sekitar pukul 22.00 WIB ini mengaku, ia dan tiga temannya yang DPO merupakan sopir tembak yang sering mendapatkan job untuk mengangkut sawit-sawit di PT RSA. Saat itulah mereka mengambil sawit dan menyimpannya dalam parit. Kemudian pada malam hari, barulah sawit-sawit itu diangkut menggunakan mobil pick up.

Namun apes, aksinya kandas setelah petugas Polsek Mariana menggerebeknya saat sedang menaikkan sawit curian tersebut keatas mobil. Indra ditangkap karena tidak sempat untuk melarikan diri, sementara LK, OT dan YB langsung menghilang dalam kegelapan malam, memerobos kedalam kebun.

“Saya dipaksa oleh teman-teman pak, jika tidak menurut saya akan dipukul,” dalih Indra yang merupakan warga Perajin, Kabupaten Banyuasin ini.

Baca Juga:
‘Fasisme’ Sebut Imran Khan Saat Polisi Pakistan Mengajukan Kasus Baru

Indra juga mengatakan dari hasil penjualan sawit-sawit curian tersebut, uangnya dibelikan rokok dan makan-makan. “Uangnya sudah habis pak, saya menyesal,” kilah Indra.

Kalposek Mariana,AKP Nazirudin didampingin Kanit Reskrim Ipda Afriadi

Sementara itu, Kapolsek Mariana, AKP Nazirudin didampingi Kanit Reskrim Ipda Afriadi mengatakan, penangkapan terhadap tersangka Indra dan komplotannya merupakan tindak lanjut dari laporan PT RSA dan juga warga setempat.

Selasa (21/3/17) sekitar pukul 22.00 WIB petugas Polsek Mariana langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dilaporkan. Setibanya disana, petugas yang mendapatkan pelaku sedang menaikkan sawit hasil curiannya ke dalam mobil, langsung melakukan penangkapan.

Baca Juga:
Semarak Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di SDN 117 Palembang

“Seorang pelaku berhasil kita amankan namun tiga lainnya berhasil kabur, masuk kedalam kebun dan menghilang. Para pelaku ini sudah sering melakukan pencurian dan juga aksinya meresahkan,” ungkap Kapolsek, saat gelar perkara di Mapolsek Mariana, Kamis (23/3/17) sekitar pukul 14.00 WIB.

Untuk pelaku yang DPO Nazirudin mengatakan, sebaiknya para pelaku menyerahkan diri karena identitasnya sudah diketahui dan polisi sedang melakukan pengejaran.

“Nanti juga pasti akan tertangkap, jadi lebih baik menyerahkan diri. Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” himbau Nazirudin. (wiwit). MANAberita.com

Komentar

Terbaru