MANAberita.com — SEPASANG suami-istri di Langsa terpaksa diamankan polisi. Pasalnya, kedua pasutri ini nekat membuat laporan palsu atas sepeda motor mereka yang diakui hilang. Hal ini dilakukan Senin (01/04) sore lalu.
Dir Reskrimum Polda Aceh, Kombes Pol Agus Sarjito mengatakan, kedua pasutri ini berinisial AZ (39), Pedagang dan NA (30), IRT yang merupakan warga Perumahan PNS depan Hutan Kota Langsa, Gampong Seuleumak, Kecamatan Langsa Baro, Langsa.
“Mereka ditangkap setelah petugas melakukan penyelidikan atas laporan palsu yang dibuat ke SPKT Polres Langsa tentang motor milik mereka yang hilang,” ujar mantan Dir Resnarkoba Polda Aceh, melansir acehbisnis.co.
Saat itu, keduanya nekat datang ke SPKT Polres Langsa dan sengaja membuat laporan palsu dengan mengatakan satu unit motor miliknya jenis Yamaha N-Max telah hilang. Setelah menerima laporan itu, polisi pun langsung melakukan penyelidikan.
“Yang bersangkutan mengaku bahwa motor mereka hilang pada Sabtu (30/03) lalu di depan rumah. Namun setelah dilakukan olah TKP dan serangkaian penyelidikan, diketahui bahwa motor tersebut tidak hilang,” ungkap Direktur.
Ternyata diketahui, motor itu telah digadaikan pelaku yakni AZ kepada orang lain dan uangnya digunakan untuk keperluan penting. Mereka, kata Agus, sengaja membuat laporan palsu ini agar nantinya dapat mengklaim pihak asuransi dikarenakan keduanya tak sanggup lagi membayar kredit motor itu.
“Saat ini keduanya masih diamankan di Mapolres Langsa untuk diproses lebih lanjut. Mereka melanggar Pasal 242 ayat 1 KUHPidana tentang Memberikan Keterangan atau Membuat Laporan Palsu,” tambah Kombes Pol Agus Sarjito. (Ila)